Senin, 03 Juli 2017

Penyimpanan dan Pendistribusian obat farmasi

Penyimpanan dan Pendistribusian obat farmasi

Pengelolaan Perbekalan Farmasi (2)
       
      5.      Penyimpanan
Penyimpanan adalah proses jeda sementara antara penerimaan dan distribusi berikutnya, dimana penyimpanan sebenarnya adalah pengaman kebutuhan distribusi, dalam proses penyimpanan harus dipastikan dulu keberadaan tempat penyimpanan, setelah ada tempat penyimpanan barulah kemudian tempat itu dibuat sedemikian rupa sehingga tempat itu dapat menjamin kualitas, mutu dan keamanan perbekalan farmasi sesuai dengan syarat farmasi maupun masing-masing perbekalan farmasi

Menjamin mutu berarti ada syarat yang diberlakukan untuk mempertahankan mutu tersebut, dimana tempat penyimpanan harus mempunyai persyaratan stabilitas, seperti terhindar dari cahaya matahari, cahaya lampu, kelembapan, suhu, dan jenis perbekalan farmasi, dan persyaratan keamanan adalah bebas dari binatang pengerat, resiko kehilangan dan kesurasakan

Dalam penyimpanan harus diperhatikan antara lain :
a.       Perbekalan farmasi diberi label penanda khususnya obat, bahan obat dan bahan kimia obat, secara jelas terbaca, dan ada tanggal kemasan awal dibuka dan kapan masa berakhir aktifitasnya (beyond use date)
b.      Elektrolit konsetrasi tinggi disimpan difarmasi dan ruang perawatan khusus saja dengan disertai catatan atau peringatan khusus.
c.       Elektrolit konsetrasi tinggi yang disimpan di ruang perawatan selain diberi label diberi tanda dan pengaman khusus serta diawasi dan dibatasi (restriced) baik akses maupun pengambilan, disini dimaksudkan untuk mencegah peñatalaksanaan yang kurang hati-hati
d.      Perbekalan farmasi yang dibawa oleh pasien dari lingkungan luar rumah sakit harus diidentifikasi, dicatat, dan dikonsultasikan dengan dokter penanggung jawab pasien, bila perlu dan demi keamanan perbekalan farmasi yang dibawa pasien dan rumah sakit punya persediaannya, maka diganti dengan perbekalan farmasi dari rumah sakit, tetapi itu perlu kebijakan tersendiri
e.       Tempat penyimpanan obat tidak dipergunakan menyimpan sesuatu yang lain selain perbekalan farmasi, bila perlu pisahkan antara obat, bahan obat, alat kesehatan, dan jangan simpan bersamaan dengan sesuatu yang mudah atau dapat saling mengkontaminasi.

Dalam PERMENKES No 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit disebutkan bahwa :
a.       Bahan yang mudah terbakar dan dapat menimbulkan kebakaran diberi label dan ditempatkan terpisah atau tersendiri dan atau disimpan pada tempat yang tidak mudah terbakar dan diberi tanda atau stiker khusus bahan berbahaya mudah terbakar.
b.      Gas medis bila masih menggunakan tabung maka diletakkan dalam posisi berdiri (ujung tempat saluran gas berada diatas), terikat (supaya tidak mudah jatuh menimpa barang sekitarnya, ataupun bocor) kemudian diberi tanda untuk menghindari kesalahan pengambilan gas medis (contoh tabung berwarna putih untuk oksigen dan diberi tulisan pada badan tabung tulisan oksigen), tabung kosong dipisahkan dengan tabung yang masih isi gas, penyimpanan di ruangan diberi penutup demi keselamatan

Pada proses penyimpanan harus dilakukan metode FIFO ( First In First Out ) atau perbekalan farmasi yang diterima pertama maka didistribusikan yang pertama pula sehingga, terhindar dari penyimpanan barang yang terlalu lama disimpan, ataupun dengan metode FEFO ( First Expire First Out ) atau perbekalan farmasi yang mempunyai tanggal kadaluwarsa pendek digunakan lebih dahulu disbanding dengan perbekalan farmasi yang mempunyai tanggal kawaluwarsa panjang atau lama.

Hindarkan penyimpanan produk yang mempunyai kemiripan atau kesamanaan atau bahkan sama dalam nama obat, penyebutan serta kemasan, kita mungkin yang di lingkungan rumah sakit sudah familiar dengan LASA (Look Alike Sound Alike) atau NORUM (Nama Obat, Rupa dan Ucapan Mirip), untuk menghidarkan dari kesalahan penyiapan dan pengambilan maka dibuat cara sedemikian rupa seperti:
a.       Memberikan stiker peringatan LASA atau NORUM
b.      Meletakkan perbekalan yang mempunyai LASA atau NORUM tidak bersebelahan, melainkan diberi sela atau jeda atau dibedakan dalam rak atau almari yang berbeda pula
c.       Diberi peringatan untuk chek berulang dan pemastian penyiapan atau pengambilan perbekalan
d.      Buat daftar perbekalan farmasi yang masuk dalam katagori LASA atau NORUM dan sosialisasikan berulang

Pada proses penyimpanan ada juga penyimpanan perbekalan emergency di ruang perawatan maupun di unit penunjang, dimana perbekalan emergency ditetapkan dengan cara diidentifikasi tentang kedaruratan di suatu unit tertentu, karena emergency di suatu unit belum tentu sama dengan kedaruratan di unit lain, setelah itu disepakati apa saja perbekalannya barulah ditetapkan oleh manajemen dan bila perlu dengan surat keputusan direktur untuk masing-masing unit, sosialisasikan dan perbekalan emergency ditempatkan di tempat yang mudah diakses akan tetapi terjamin keamanannya dengan cara diberi kunci sagel pengaman yang diberi nomor seri untuk kemudian bila sewaktu-waktu digunakan (misal bila ada kode biru atau code blue) maka mudah diakses dengan memotong kunci segelnya

Pengelolaan penyimpanan perbekalan emergency harus menjamin
a.       Jumlah dan jenis obat, sesuai dengan daftar obat emergency yang disepakati dan telah ditetapkan oleh manajemen
b.      Tidak boleh bercampur antara obat emergency dengan persediaan obat lainnya, misal obat rutin pasien, obat persediaan ruangan (bila ada), dan sebagainya
c.       Bila sudah dilakukan untuk keperluan tindakan emergency maka segera dilakukan mekanisme penggantian, contoh mekanisme penggantian adalah, petugas farmasi unit atau perawat setelah menggunakan obat emergency maka lapor ke farmasi pusat atau farmasi depo atau farmasi inti, untuk kemudian oleh farmasi pusat maka disiapkan perbekalan sesuai laporan, dibawa ke unit yang menggunakan proses ganti perbekalan dilakukan, dan semua dilakukan dengan dicatat atau didokumentasikan
d.      Dilakukan pengecekan secara berkala dengan kurun waktu yang telah ditentukan, misalnya bila dilakukan pengecekan bersamaan dengan stok opname, atau dilakukan sebulan sekali, dan sebagainya
e.       Tidak berlaku untuk saling dipinjamkan antara satu unit dengan unit lain, atau untuk kebutuhan diluar emergency

Penyimpanan perbekalan farmasi seperti perbekalan narkotik dan psikotropik dibuat atau disimpan dalam almari khusus, terpisah dengan perbekalan farmasi lain, almari terbuat dari bahan yang kuat, almari menempel pada lantai atau tembok, almari tidak mudah dipindah-pindahkan, terdiri dari dua pintu bersusun dan masing-masing pintu dilengkapi dengan kunci,

       6.      Pendistribusian
Distribusi adalah proses penyaluran perbekalan farmasi dari tempat penyimpanan ke pasien atau melalui penyimpanan di unit terlebih dahulu, rumah sakit harus punya sytem penyaluran atau distribusi ini, dimana system dilakukan dengan beberapa cara yaitu :
a.       Persediaan lengkap atau floor stock, artinya unit yang akan menggunakan perbekalan farmasi diberikan akses yang luas untuk menggunakan sesuai kebutuhan dan atau keperluan, atau biasanya floor stock digunakan pada unit-unit non perawatan akan tetapi unit penunjang medis seperti, kamar bedah, ruang gawat darurat, ruang bersalin, laboratorium, hemodialisa, ruang tindakan di poli rawat jalan, radiologi dan sebagainya.
Sebaiknya dalam system floor stock diterapkan peraturan sebagai beikut :
-          Distribusi dilakukan dan atau sepengetahuan instalasi farmasi, dengan cara melaporkan perputaran stok, dengan mencatat berapa sisa stok, berapa pemasukan, berapa penggunaan.
-          Persediaan floor stock sudah diperhitungkan dalam hal jenis, jumlah dan penempatan penyimpanan serta kemudahan akses dan pengawasan.
-          Dalam hal tidak ada petugas farmasi yang mengelolanya maka harus ada pendelegasian tugas ataupun pelimpahan tugas wewenang dan tanggungjawab pengelolaan dari farmasi kepada petugas unit yang ditetapkan
-          Setiap hari dilakukan timbang terima dari ruangan kepada farmasi, disertai laporan dan jumlah penggantian, serta catatan dokumentasi penggunaan perbekalan farmasi.
-          Farmasi khususnya apoteker harus menyediakan informasi ataupun peringatan secukupnya, bila terjadi adanya sesuatu pada perbekalan farmasi yang disediakan dalam floor stok, khususnya interaksi obat

b.      System resep perorangan, system ini banyak dilakukan pada pelayanan farmasi poli rawat jalan, dimana setiap pasien berkunjung ke dokter di poliklinik rawat jalan mendapatkan resep dan obat yang diberikan diberikan sesuai dengan jumlah yang tertera di resep
Kalaupun metode pemberian obat sesuai resep perorangan maka harus bekerja sama dengan bagian perawat bangsal untuk membagi sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh DPJP, ataupun secara konvensional (sudah jarang ataupun tidak lagi dilakukan) maka obat diberikan kepada pasien dalam bentuk persediaan sesuai satu resep dan diserahkan kepada pasien untuk kemudian pasien mengatur sendiri.

c.       Syatem unit dosage, system yang kita kenal dengan UDD ini adalah pendistribusian perbekalan farmasi khususnya obat diberikan pada pasien sesuai dengan unit sekali konsumsi atau sekali penggunaan, sehingga resep yang diterima farmasi dalam bentuk resep kemudian diberlakukan dengan memecah distribusinya beberapa kali pemberian dalam sehari, misal obat A diberikan dalam 3 kali sehari 1 tablet, maka obat A akan diberikan setiap 8 jam setiap pemberiannya, ataupun bila 2 kali sehari 1 tablet maka obat tersebut diberikan setiap 12 jam

d.      System kombinasi, system kombinasi yang ada saat ini yang sering ditemukan di rumah sakit adalah kombinasi antara floor stock di unit penunjang medis dan UDD (Uni Dosage Dispensing) untuk bangsal perawatan atau bagian medis, sedangkan sytem resep perorangan sekarang mulai sedikit demi sedikit ditinggalkan, dan hanya dilakukan pada poliklinik rawat jalan.


to be continued......

Tidak ada komentar:

selayang pandang alat - alat di kamar bedah

Selayang pandang tentang alat-alat dasar kamar operasi yang sering digunakan oleh teman-teman sejawat apoteker pada saat melakukan operasi ....