Selasa, 27 Maret 2018

(EMERGENCY DRUGS) PENGELOLAAN SEDIAAN OBAT EMERGENCY


(EMERGENCY DRUGS
 PENGELOLAAN SEDIAAN OBAT EMERGENSI
DI RUMAH SAKIT

Kejadian emergency di luar area rumah sakit sangat banyak terjadi dan terkadang menjadi fatal akibatnya, karena tidak berada di lingkungan yang mendukung untuk mengelola dan menanganinya belum lagi diluaran rumah sakit tidak banyak yang paham cara menangani keadaan emergency sekalipun sudah banyak orang dilatih menangani ke gawat daruratan, pertanyaannya kemudian bagaimana bila emergency itu terjadi dilingkungan rumah sakit, maka penangannya apakah dapat juga menyelamatkan nyawa pasien, jawabannya adalah tidak seratus persen keadaan gawat darurat tertangani, tetapi sebagian besar terselamatkan dan punya harapan hidup kembali bahkan kembali beraktifitas normal seperti sedia kala.
Kemudian ditinjau dari peran farmasi disini khususnya dalam upaya menangani keadaan darurat serta peningkatan mutu dan keselamatan pasien umumnya, rumah sakit wajib memiliki sediaan farmasi dan alat kesehatan yang dapat digunakan dalam penanganan kasus emergency, dimanapun kejadiannya dalam lingkungan rumah sakit, semua kejadian emergency di lingkungan rumah sakit menjadi tanggungjawabnya. persediaan emergency (kegawat daruratan) yang dimaksud adalah obat-obat  yang  bersifat  life  saving  atau  life  threatening beserta alat-alat kesehatan yang mendukung pemulihan kondisi emergency. Untuk itu pengelolaan  obat emergency menjadi hal yang penting dan menjadi tanggung jawab bersama, baik dari instalasi farmasi sebagai pengelola penyedia sediaan farmasi dan alat kesehatannya, serta petugas medis dokter dan perawat sebagai pengguna. Selain itu pengelolaan sediaan obat-obat emergency dan alat kesehatan yang mendukung pemulihan emergency ini masuk di dalam Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) yaitu di standar kelompok kerja PKPO (Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat) serta didukung dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
 Dalam Peraturan Mneteri Kesehatan nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, pengelolaan obat emergency harus menjamin beberapa hal sebagai berikut :
-          Jumlah dan jenis obat emergency sesuai dengan standar/daftar obat emergency yang sudah ditetapkan sesuai ketetapan rumah sakit
-          Tidak boleh dicampur dan bercampur dengan persediaan obat-oabt keperluan dan kebutuhan lainnya
-          Bila telah dipakai untuk keperluan emergency harus segera diganti
-          Dicek secara berkala apakah ada yang rusak atau bahkan kadaluarsa
-          Dicek alat kesehatan penunjang apakah ada yang rusak, kadaluarsa bahkan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
-          Dilarang diambil atau dipinjam untuk kebutuhan lain
-          Letakkan pada posisi yang mudah diakses oleh tenaga medis yang berada diruangan atau mudah dibawa (mobile) mendekati target emergency

Dalam mengelola persediaan obat-obatan emergency di rumah sakit, seharusnyalah rumah sakit menyusun dan memiliki kebijakan, pedoman, panduan maupun prosedur yang menjadi pegangan para pengelola dan pelaksana agar lebih mudah dan tertata dalam pelaksanaannya dilapangan.
Rumah sakit harus menyediakan sarana dan prasarana terutama lokasi penempatan dan penyimpanan obat-obatan emergency untuk kondisi penanggulangan kegawatdaruratan. Obat-obatan emergency harus tersedia pada unit-unit atau bagian-bagian khusus dan dapat terakses dengan sesegera mungkin pada saat diperlukan untuk menangani kejadian kegawat daruratan di rumah sakit.  Semestinya persediaan obat-obat emergency harus ada pada setiap unit perawatan, bangsal atau unit pelayanan di rumah sakit. Apabila terkendala dengan jumlah persediaannya maka obat-obat tersebut dapat ditempatkan pada titik-titik lokasi khusus saja dimana lokasi-lokasi khusus tersebut dipilih pada unit pelayanan yang sering terjadi kegawat daruratan atau rawan terjadi kondisi emergency. Dan bilamana terjadi keadaan emergency yang letaknya jauh dari lokasi bangsal atau unit perawatan atau tempat lokasi terjadi jauh dari lokasi penyimpanan sediaan emergency, maka untuk pertolongannya dapat dilakukan dengan cara memberi bantuan BHD (Bantuan Hidup Dasar) serta melakukan pemanggilan tim code blue yang seharusnya sudah dibentuk dan ditetapkan oleh rumah sakit.
Sediaan obat-obat emergency tidak boleh dicampur dengan persediaan obat-obat lain dan dapat disimpan pada troli emergency, toll-kit emergency, lemari emergency, tas emergency ataupun kotak obat emergency dsesuaikan dengan kebutuhan unit serta luasan bangsal atau unit ruang yang akan ditempati obat-obatan emergency. Perbedaan tempat penyimpanan tersebut menyesuaikan dengan isi dan kebutuhan unit tersebut, sebagai contoh untuk troli bisa ditempatkan defibrillator atau alat-alat lain, sedangkan tas emergency dipilih untuk lebih mudah dibawa oleh petugas kesehatan untuk menjangkau lokasi yang jauh dari tempat penyediaan obat-obatan emergency. Lokasi penyimpanan obat-obat emergency tersebut harus mudah diakses ketika dibutuhkanya dan tidak terhalang oleh penghalang fisik yang sangat susah atau benda lain atau penghalang tata aturan atau prosedur yang terlalu panjang dan menyulitkan. Selain itu perlu juga mempertimbangkan stabilitas obatnya yaitu pada suhu ruang yang sesuai standard dan terkontrol.
Pada Bangsal-bangsal atau unit-unit tertentu standar tiap trolly dapat berbeda disesuaikan dengan seringnya kejadian emergency dan kebutuhan di bangsal tersebut seperti bangsal anak-anak, akan berbeda dengan ruang ICU, atau akan berbeda lagi dengan ruang perawatan umum dan sebagainya, akan tetapi rumah sakit harus menetapkan daftar obat emergency untuk setiap unit perawatan tergantung pada kebutuhan dan kebijaksanaan, akan dibuat seragam untuk tiap ruangan atau unit atau dibedakan sesuai dengan kebutuhan kegawatdaruratan atau seringnya kejadian emergency pada unit atau ruang tersebut. Daftar tersebut dapat berisi nama obat, kekuatan sediaan, bentuk sediaan serta jumlah. Dan sebaiknya disediakan daftar isian obat-obat emergency. Daftar obat emergency dapat ditempatkan/ditempel pada tempat penyimpanan obat emergency agar memudahkan dokter/perawat yang akan memakai obat tersebut, bila perlu dan memungkinkan disediakan daftar dosis penggunaan obat-obatana emergency untuk penanganan tertentu.

Keamanan persediaan obat-obatan emergency harus terjamin keamanannya baik dari penyalahgunaan, keteledoran maupun dari pencurian oleh oknum, sehingga dan seharusnya tempat penyimpanan obat harus dikunci semi permanen (untuk lebih aman, akan tetapi kurang memudahkan dalam akses) atau yang dikembangkan sekarang disegel dengan segel yang memiliki nomor seri tertentu atau sering kita sebut segel berregister yang nomor serinya berbeda-beda dan segel tersebut hanya dapat digunakan hanya sekali, disposible atau sekali pakai, artinya ketika segel dibuka, segel tersebut akan rusak sehingga tidak bisa dipakai lagi, ini dimaksudkan supaya terjaga keamannya dan setiap segel terbuka ada maksud dan alasan serta tercatat dalam buku pemantauan obat-obat emergency. Penggunaan segel sekali pakai memiliki keuntungan sebagai indikator apakah obat emergency tersebut dalam keadaan utuh atau tidak.
Penataan sediaan obat-obat emergency juga harus memenuhi prinsip keamanan persediaan, selain rusak dan kadaluwarsa juga penataan dipertimbangankan untuk obat yang penampilan dan penamaannya mirip (Look Alike Sound Alike atau LASA) atau NORUM (Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip), ditempatkan tidak berdekatan dan diberi label LASA/NORUM untuk mencegah terjadinya kesalahan pengambilan. Dan untuk obat - obat yang termasuk dalam daftar High Alert Medication (HAM) juga diberi label HAM.
Penggunaan segel emergency atau segel tempat penyimpanan obat-obat emergency saat akan digunakan maka harus dibuka dengan cara menarik segel sampai putus dan mengambil obat sesuai dengan yang dibutuhkan, kemudian dokter menulis resep yang berisi obat yang sudah digunakan. Resep tersebut diberikan kepada petugas farmasi untuk dilakukan penggantian obat yang sudah digunakan. Pada saat mengambil dan mengganti obat emergency, hal yang juga penting untuk dilakukan adalah menulis pada lembar pemakaian dan penggantian sediaan emergency yang berisi daftar nama pasien yang menggunakan, berikut nama obat, tanggal kadaluarsa dan jumlahnya serta tidak lupa mengisi nama petugas yang melakukannya dan no segel yang baru.
Persediaan obat-obat emergency harus selalu terjaga stok obatnya agar selalu siap dipakai. Oleh karena itu, petugas yang ada di unit terkait harus segera melaporkan penggunaan obat emergency tersebut kepada petugas farmasi untuk dilakukan penggantian stok dan penyegelan kembali untuk menjaga keamanan dan kelengkapan obat tersebut. Penggantian harus dilakukan sesegera mungkin, dan rumah sakit perlu menetapkan standar waktu maksimal penggantian obat agar obat selalu siap digunakan pada saat dibutuhkan atau bila perlu tetapkan respon kecepatan pengembalian dan pemenuhan kembali kebutuhan obat-obat emergency ditetapkan sebagai salah satu standar mutu pelayanan farmasi. Apabila  ada keterbatasan kemampuan maupun jumlah petugas farmasi, penggantian obat emergency bisa diprioritaskan untuk  unit yang  rawan/sering terjadi kasus emergency terlebih dahulu.  Bisa juga dengan menetapkan standar waktu yang berbeda untuk penggantian obat emergency pada unit yang sering dengan yang jarang pemakaiannya.
Persediaan obat – obat emergency perlu dilakukan monitoring dan pengecekan secara berkala untuk memastikan kualitas obat di dalamnya. Oleh karena itu rumah sakit juga harus menetapkan jangka waktu monitoring obat emergency. Apabila terdapat obat yang rusak atau hampir kadaluarsa maupun obat yang sudah kadaluarsa ditemukan, maka harus segera dilakukan penggantian. Setelah dilakukan penggantian stok obat, perlu dilakukan kembali penyegelan dengan menggunakan segel dengan nomor register yang baru oleh petugas farmasi. Dalam melakukan monitoring obat-obat emergency perlu adanya lembar catatan yang berisi mengenai catatan pengecekan pengambilan, pemakaian dan penggantian obat emergency yang berfungsi untuk memastikan obat emergency dalam keadaan utuh dan siap dipakai.
DAFTAR PUSTAKA
Diambil dari berbagai sumber baik pustaka maupun internet
Departemen Kesehatan R.I., 2016, Peraturan Menteri Kesehatan RI No 72 Tahun 2016: Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan, Jakarta.
Kementrian Kesehatan Republik Indoensia, Januari 2018, SNARS, Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit, Edisi pertama, Komisi Akreditasi Rumah Sakit, Jakarta

Hasil gambar untuk troli emergensiGambar terkaitHasil gambar untuk tas emergensi
Gambar terkaitHasil gambar untuk troli emergensi
Semoga bermanfaat 
Terima kasih

selayang pandang alat - alat di kamar bedah

Selayang pandang tentang alat-alat dasar kamar operasi yang sering digunakan oleh teman-teman sejawat apoteker pada saat melakukan operasi ....