Senin, 24 September 2018

JKN-BPJS (antara Solusi VS Masalah) GP FARMASI MENJERIT, RUMAH SAKIT KEJEPIT, PASIEN MELILIT


JKN-BPJS (antara Solusi VS Masalah) GP FARMASI MENJERIT, RUMAH SAKIT KEJEPIT, PASIEN MELILIT

Selama ini tidak pernah didengar Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi),  mengeluh secara terbuka terkait persoalan distribusi dan pengadaan obat dan alat kesehatan untuk kebutuhan RS (faskes)  yang menyelenggarakan JKN. 

Kalau ada, sifatnya masih terbatas, dan bisik-bisik diantara mereka. Saya termasuk yang sering mendengar dengan cermat bisik-bisik dan keluhan halus tersebut, pada berbagai kesempatan disikusi dengan Pengurus GP Farmasi Pusat yang saya juga banyak kenal. 

Para Pengurus berusaha dengan pendekatan loby-loby dengan petinggi Kementerian Kesehatan dan stakeholder terkait, agar kesulitan yang mereka hadapi terkait peroses pengadaan melalui LKPP dengan sistem e-procurement, dan e-cataloge dalam pelaksanaan supply di fakes, banyak dispute yang terjadi. 

Dengan harga obat yang sangat minimalis, dalam pengadaan obat JKN dengan e-cataloge yang diselenggarakan oleh LKPP, tidak memberikan ruang gerak yang cukup untuk industri farmasi kelas  “teri” ,dan  menjadi makanan empuk industri farmasi kelas kakap dengan kapasitas produksi yang maximum sehingga lebih effisien.  

Harga obat yang sangat murah, dengan tidak menempatkan mutu obat sebagai variabel yang diperhitungkan, tentu tidak heran jika dari sekitar 200 industri farmasi yang teregister, yang eksis dan ikut bersaing tidak lebih sekitar 60 industri farmasi.

Dalam situasi dunia industri farmasi yang “tidak sehat” dan dalam keadaan meriang, di “ledakkan” dengan keluarnya surat Pengurus Pusat GP Farmasi Indonesia, kepada Menteri Kesehatan, bernomor; 098/Ext-/PP-GPFI/VIII/2018, tanggal 13 Agustus 2018, perihal; Hutang Jatuh Tempo Obat & Alkes JKN Belum Dibayar Mencapai Rp. 3,5 T per Juli 2018. 

Surat tersebut cukup menarik dan mengenaskan, karena bukan saja besarnya utang jatuh tempo Rp. 3,5 T, juga dari empat poin yang disampaikan isinya memnbuat kita miris dan mengangetkan karena begitu parahnya “bleeding” yang terjadi di industri farmasi yang sudah berkomitment mendukung JKN/KIS dengan menyediakan obat sesuai kebutuhan pasien JKN. 

Kenapa surat PP GP Farmasi ditujukan kepada Menteri Kesehatan?. Bukan kepada Direksi BPJS Kesehatan.  Secara regulasi, surat ke Menkes sudah benar. Karena yang mengeluarkan kebijakan e-procurement dan e-cataloge obat JKN untuk kebutuhan RS adalah Menteri Kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik. 

Dengan Permenkes tersebut, penyediaan obat dan alat kesehatan untuk kepentingan JKN di Rumah Sakit yang kerjasama dengan BPJS Kesehatan, melalui satu pintu yaitu LKPP. Keluarlah daftar obat dan alkes sesuai dengan kebutuhan RS dengan harga yang murah “banget” untuk kepentingan JKN.

RS Pemerintah, sumber dana belanja obat dari 2 sumber yaitu APBN/APBD, dan Dana Ina-CBGs dari BPJS Kesehatan sesuai dengan klaim kasus pasien yang dilayani. Jadi untuk belanja obat, tentu kewajiban RS yang membayar ke Distributor (PBF), yang ditunjuk pihak industri farmasi. 

Kembali ke soal Surat PP GP Farmasi, setelah saya cermati eempat poin yang disampaikan, perlu direspons dengan cepat, akurat dan solutif terhadap permasalahan yang dihadapi. 

*Persoalan pertama*, Utang obat yang mencapai 3,5 T dari RS-RS  peserta BPJS Kesehatan dengan waktu periode pembayaran sampai 90 hari, bahkan 120 hari di semester I 2018, sudah lampu merah bagi kelangsungan industri farmasi, dan kemampuan distribusi PBF ke RS. Akibatnya RS akan mengalami kesulitan mendapatkan obat bagi pasien JKN. 

 Jika itu yang terjadi, maka RS akan menyuruh pasien JKN untuk cari sendiri obat di apotik diluar RS dengan mengeluarkan resep. Disamping pasien JKN harus mengeluarkan biaya (Out Of Pocket), juga akan mendapatkan obat yang lebih mahal di apotik.  Jika ini yang terjadi merupakan preseden buruk bagi pemerintah Pak Jokowi.  

*Persoalan kedua*, terkait Claim dispute antara RS dan BPJS Kesehatan berimplikasi dengan ketidak jelasan status pembayaran, sehingga GP Farmasi menjerit, RS terjepit, dan pasien JKN melilit karena ketiadaan obat JKN. Jika tidak selesai claim dispute faskes dengan BPJS Kesehatan akan menjadi persoalan hukum. Bahasa yang diguanakan oleh GP Farmasi adalah “bom waktu” yang setiap saat dapat meledak.  

*Persoalan ketiga*, terkait Wapu JKN PPN 10% dan PPh 22 sebesar 1,5%, yang jumlahnya  cukup besar 1,5 T, juga memerlukan kebijakan pemerintah yang jelas agar harga yang sudah low price dan low margin  dan prinsip nirlaba dalam UU SJSN, tidak mematikan hak hidup dunia usaha industri farmasi dan derivasinya. 

Belum lagi persoalan lebih bayar ke pemerintah yang harus selalu direstitusi setiap tahunnya yang prosesnya bisa sampai 2 tahun.

*Poin keempat*, GP Farmasi memberikan early warning kepada pemerintah, bahwa akan terjadinya gangguan rantai pasokan (supply chain), sehingga yang terjadi adalah “gagal distribusi obat” akibat dari terjadinya “gagal bayar” klaim pelayanan JKN yang diajukan RS kepada BPJS Kesehatan. 

*Kenapa bisa terjadi*?
Persoalan yang dihadapi industri farmasi saat ini, adalah persoalan di hilir karena tidak diselesaikannya persoalan yang di hulu. Apa itu?. Sulit bayar. Ya BPJS Kesehatan saat ini sudah pada fase sulit bayar. Akibat tertundanya pembayaran klaim RS (faskes) sekitar 3 bulan bahkan ada yang 4 bulan, menyebabkan BPJS Kesehatan juga harus membayar denda ke faskes. 

Kenapa sampai sulit bayar?. Sampai saat ini Pemerintah (kemenkeu) belum juga melakukan bailout terhadap terjadinya defisit DJS (Dana Jaminan Sosial) BPJS Kesehatan yang angka pastinya sedang atau mungkin sudah di verifikasi oleh BPKP. 

Kasus yang dihadapi GP Farmasi terkait rantai distribusi obat dan alat kesehatan bukan persoalan sederhana. Tetapi sangat berat dan berdampak luas. Tidak ada artinya tindakan atau pelayanan medis jika tidak diikuti dengan pemberian obat. Penyakit itu sembuh tentu karena memakan obat yang  sudah diformulasikan oleh dokter, dan diberikan oleh Apoteker. 

Pada gilirannya, yang terjadi adalah tidak bisa dihindari faskes akan melakukan langkah-langkah yang akan mempertahankan eksistensinya (tidak terjepit terus menerus), dengan melakukan cost sharing yang harus di pikul pasien JKN. 

Jika “bola salju” diatas terus bergerak, menjadi “liar” maka implikasinya akan mengimbas ke persoalan-persoalan non kesehatan dan bersifat politis, di tahun politik yang semakin mengencang dalam memasuki masa kampanye minggu depan ini.

Cibubur, 13 September 2018
Silahkan di share jika bermanfaa
Saya Copas dari Teman Sejawat 
Apoteker Chazali H.Situmorang /Praktisi Farmasi 

Catatan tambahan :
Pada saat dituliskan ini, sedang menjelang masa kampanye, dan saya share ini sudah semakin mendekati, bukan tidak mungkin isu ini akan mengemuka untuk dijadikan bahan yang akan disinggung pada masa kampanye tahun 2019 mendatang   











Tidak ada komentar:

selayang pandang alat - alat di kamar bedah

Selayang pandang tentang alat-alat dasar kamar operasi yang sering digunakan oleh teman-teman sejawat apoteker pada saat melakukan operasi ....