Kamis, 22 Juni 2017

MENGENAL ICU LEBIH DEKAT



MENGENAL ICU LEBIH DEKAT

Ini adalah postingan saya selanjutnya tentang ICU ( Intensive Care Unit ) atau kadang digabung dengan ICCU ( Intensive Critical Care Unit ) atau bahkan PICU dan atau NICU untuk anak dan bayi baru lahir, dimana dalam unit perawatan intensif ini melayani pasien dengan penyakit dan atau luka yang parah dan mengancam jiwa, yang memerlukan pemantauan dan dukungan ketat dan terus menerus dari peralatan khusus dan obat-obatan untuk memastikan fungsi tubuh normal. Unit ini dikelola oleh dokter, perawat dan tenaga kesehatan lain ( Apoteker, Fisioterapi, Dietarian, dsb ) yang terlatih dan yang mengkhususkan diri dalam merawat pasien yang sakit kritis. ICU juga dibedakan dari bangsal biasa di rumah sakit yang normal dengan rasio kebutuhan tenaga kesehatan berbanding dengan pasien yang lebih tinggi dan akses terhadap sumber daya medis lanjutan serta peralatan-peralatan yang tidak tersedia secara rutin di tempat atau ruang perawatan biasa lainnya. Kondisi umum yang dirawat di dalam ICU diantaranya seperti, sindrom distres pernafasan akut, pasca trauma hebat, kegagalan organ hingga yang multiple.

Jadi menurut definisi ICU (Intensive Care Unite) adalah ruangan untuk merawat pasien sakit berat dan kritis, cedera dengan penyulit yang mengancam nyawa dengan melibatkan tenaga kesehatan terlatih, serta didukung dengan kelengkapan peralatan khusus, atau
ICU (Intensive Care Unite) adalah ruang perawatan di suatu rumah sakit dengan staf dan perlengkapan khusus ditunjukan untuk mengelola pasien dengan penyakit, trauma atau komplikasi yang mengancam jiwa akibat kegagalan atau disfungsi satu organ atau lebih akibat penyakit, suatu bencana atau komplikasi yang masih mampu ditolong atau tepatnya masih ada harapan hidup.

Seperti diungkapkan diatas bahwa dalam mengelola ICU diperlukan staf medis terutama dokter ICU yang memahami teknologi dan perkembangan ilmu-ilmu medis yang up to date, seperti ilmu kedokteran, fisiologi, farmakologi dan kedokteran konvensional, berkolaborasi erat bersama tenaga kesehatan lain terutama perawat ICU yang terdidik dan terlatih untuk critical care, serta yang berkembang kini di Indonesia yaitu apoteker klinis khusus ICU

Kebutuhan staf kesehatan untuk mengelola ICU dan untuk pelayanan ICU berhubungan dengan demografi, ekonomi dan teknologi, tetapi dapat juga berasal dari aktifitas internal rumah sakit atau dokter (missal bedah syaraf, bedah jantung, pasien yang memburuk keadaannya di ruang bangsal perawatan, dll). Biaya untuk pelayanan dan perawatan di ICU bisa mencapai tiga kali bahkan lebih dari bed bangsal perawatan biasa dalam perharinya, yang menjadi pertanyaan kalangan medis adalah, untuk system BPJS sekarang ini apakah sudah tercover atau belum, sedang untuk masyarakat tidak lagi menjadi kekawatiran khusus manakala ada saudara, keluarga atau kerabat yang barus masuk ICU, karena sudah ada BPJS yang mengcovernya.

Secara teori ada 3 level ICU di Indonesia
  • Level I di rumah sakit daerah tipe (tipe C dan D)
Di sini ICU dapat disebut sebagai unit ketergantungan tinggi (high dependency). Dapat melakukan observasi ketat dengan EKG monitor dan resusitasi dengan cepat, tetapi ventilator hanya di berikan kurang dari 24 jam.
  • Level II di rumah sakit tipe B
Di sini dapat melakukan ventilasi jangka lama, ada dokter residen yang selalu siap di tempat dan mempunyai fasilitas hubungan dengan fasilitas fisioterapi, patologi dan radiologi. Bentuk fasilitas lengkap untuk menunjang kehidupan misalnya dialysis, monitor invasive dan pemeriksaan canggih (CT scan) jika menunjang peran rumah sakit sebagai trauma center.
  • Level III rumah sakit tertier (tipe A)
Biasanya pada RS tipe A mempunyai semua aspek yang di butuhkan ICU agar dapat memenuhi peran sebagai RS rujukan.

Akan tetapi ini paradigma atau sekedar teori, karena dilapangan tidak semua rumah sakit type kecil dianggap tidak mampu menangani kasus ICU berat, semua bergantung pada fasilitas, sarana, prasarana serta tenaga ahli yang mencukupi dan mumpuni, yang pasti rumah sakit punya prosedur rujuk ke fasilitas rumah sakit yang lebih lengkap untuk menyelamatkan pasien

Dari segi fungsinya ICU dapat di bagi menjadi :
1.)    ICU medic.
2.)    ICU trauma/ bedah.
3.)    ICU umum.
4.)    ICU pediatric. ( PICU )
5.)    ICU neonates. ( NICU )
6.)    ICU respiratori.

Semua jenis ICU mempunyai tujuan yang sama yaitu  mengelola pasien sakit serius yang terancam jiwanya, personil (Sumber daya manusia) di ICU meliputi tenaga dokter, perawat ICU, apoteker klinis, paramedic lain dan non medic tergantung pada level ICU dan kemampuan dari rumah sakit, disini peran perawat sangat di perluas dalam  menangani pasien antara lain :
  • Dalam proses pasien dengan ventilator yang dilakukan berdasarkan keadaan pasien dan data laboratorium atau monitor bedside.
  • Dalam pemberian pengobatan khususnya penghitungan dosis ( bila belum ada tenaga Apoteker atau farmasi klinik ) obat-obat inotropik, vasodilator, sedative, analgetik, insulin dan obat lain dapat dilakukan penyesuaian oleh perawat ICU berdasarkan data klinis dan laboratorium.
  • Dalam menangani kasus hipotensi dapat melakukan challenge test lebih dahulu apabila gagal menghubungi atau bertemu dokter ICU karena sifat ke emergency-an.
  • Perawat di ICU dapat bertindak dalam segi administrasi, seperti misalnya berbicara atau berkomunkasi dengan teman, kerabat, atau keluarga pasien, tugas lain seperti atau sebagai fisioterpis ( bila belum ada tenaga tenaga fisioterapis ), tata usaha ruangan, pekerja sosial dan pengawas ruangan.
ETIK di ICU
Sampai saat ini masih terjadi kontroversi yang terjadi di ICU, termasuk diantaranya dalam hal legalitas, moral dan etik seperti pada kasus Euthanasia, Etik di ruang ICU juga mempertimbangkan hal-hal seperti berikut ini :

·         Prosedur masuk ICU : pasien yang masuk ICU dikirim oleh dokter dengan disiplin lain diluar ICU, setelah konsultasi dengan dokter ICU. Transport dan transportasi pasien ke ICU masih dalam tanggung jawab dokter pengirim dan perawat bangsal awal hingga sampai ICU. Proses selama transportasi dapat di bantu perawat dari ICU bila pasien dalam keadaan tertentu atau khusus yang perlu bantuan dari perawat ICU, disesuaikan dengan kebijakan rumah sakit atau kesepakatan yang dituangkan dalam prosedur. Pasien, keluarga pasien dan atau penunggu pasien di beri penjelasan tentang maksud dan tujuan serta indikasi pasien masuk ke ruang ICU, tata tertib di ruang ICU, biaya serta segala sesuatu yang menyangkut konsekuensi pasien di ICU, kemudian pihak keluarga diminta menyetujui dengan menandatangani informed consent ( surat persetujuan )

·         Indikasi masuk ICU : seperti penjelasan diawal, tentang definisi ICU, maka indikasi pasien masuk ICU adalah pasien yang dalam keadaan terancam jiwanya sewaktu-waktu karena adanya kegagalan atau disfungsi satu atau multiple organ ataupun system dan masih ada kemungkinan untuk hidup atau dapat di sembuhkan kembali dengan perawatan, pemantauan dan pengobatan yang intensif, selain itu indikasi pasien masuk ICU ada indikasi sosial yaitu masuknya pasien ke ICU karena ada pertimbangan sosial, seperti pasien yang terlalu banyak dikunjungi orang sedangkan dia harus banyak istirahat.
Menurut teori lain criteria masuk ICU yaitu, Pasien dapat dipindahkan langsung ke unit perawatan intensif dari ruang gawat darurat jika diperlukan dan masuk dalam criteria yang mengancam jiwa, atau dari bangsal jika mereka atau pasien dengan keadaan umum yang sangat cepat memburuk, atau dapat juga segera setelah operasi jika operasi sangat invasif dan pasien berisiko tinggi mengalami komplikasi.

·         Kontra indikasi Masuk ICU : yang mutlak tidak boleh masuk ICU adalah pasien dengan penyakit yang menular dimana penularan penyakit melalui udara. (contohnya : pasien dengan gangrene, TB aktif dll), kecuali bila didalam ruang ICU ada ruangan isolasi yang dilengkapi dengan segala peralatan yang dapat mencegah penularan lewat udara kepada pasien lain. 

·         Kriteria keluar ICU : pasien tidak perlu lagi mendapat perawatan di ICU lagi bila pasien meninggal, tidak ada kegawatan lagi yang mengancam jiwa sehingga pasien dapat dirawat di ruang perawatan biasa dan bila atas permintaan keluarga atau bila ada informed consent khusus dari keluarga pasien. ( pasien dipaksa atau terpaksa pulang, maka perhatikan hubungan pasien dengan yang mengajukan pulang paksa dan berikan informasi tentang resiko dari keputusan pasien atau keluarga untuk memulangkan pasien).

Beberapa teori lain memberikan dasar yang berbeda tentang
·         indikasi pasien masuk ICU yaitu :
1.      Pasien sakit berat, pasien tidak stabil yang memerlukan terapi intensif seperti bantuan ventilator, pemberian obat vasoaktif melalui infus secara terus-menerus. Contohnya pasien gagal napas berat, pasca bedah jantung terbuka, shock septik.

2.      Pasien yang memerlukan bantuan pemantauan intensif atau non invasive sehingga komplikasi berat dapat dihindari atau dikurangi. Contoh pasien pasca bedah besar dan luas, pasien dengan penyakit jantung, paru, ginjal atau lainnya.

3.      Pasien yang memerlukan terapi intensif untuk mengatasi komplikasi-komplikasi akut, sekalipun manfaat ICU ini sedikit. Contoh pasien dengan tumor ganas metastasis dengan komplikasi infeksi, tamponade jantung, sumbatan jalan napas.

·         Sedangkan pasien-pasien yang tidak perlu masuk ICU indikasinya adalah:

1. Pasien menolak terapi bantuan hidup.

2. Pasien mati batang otak (dipastikan secara klinis dan laboratorium), kecuali keberadaannya diperlukan sebagai donor organ.

3. Pasien secara medis tidak ada harapan dapat disembuhkan lagi. Contohnya pasien karsinoma stadium akhir, kerusakan susunan saraf pusat dengan keadaan vegetatif.

·         Pasien yang sudah boleh keluar ICU bila indikasinya sebagai berikut:

1.    Pasien tidak memerlukan lagi terapi intensif karena keadaan membaik atau terapi telah gagal dan prognosis dalam waktu dekat akan memburuk, serta manfaat terapi intensif sangat kecil. Dalam hal yang kedua perlu persetujuan dokter yang mengirim.

2.     Bila pada pemantauan intensif ternyata hasilnya tidak memerlukan tindakan atau terapi intensif lebih lama.

3.     Terapi intensif tidak memberi manfaat dan tidak perlu diteruskan lagi pada:
- Pasien usia lanjut dengan gagal 3 organ atau lebih yang tidak memberikan respons terhadap terapi intensif selama 72 jam.
- Pasien mati otak atau koma (bukan karena trauma) yang menimbulkan keadaan vegetatif dan sangat kecil kemungkinan untuk pulih.
- Pasien dengan bermacam-macam diagnosis seperti PPOM (Penyakit Paru Obstruktif Menahun), jantung terminal, karsinoma yang menyebar.

Catatan : dalam pengalaman saya, prosedur masuk ICU, indikasi masuk ICU, kontra indikasi masuk ICU dan criteria keluar ICU sangat perlu di sosialisasikan dan di pahami kepada seluruh tenaga di Rumah sakit baik perawat di IGD, ruangan rawat biasa, IBS, laboratorium, radiologi, farmasi dll, agar tidak menjadi konflik dalam proses pasien masuk ke ICU dan atau pasien keluar dari ICU, sehingga semua pihak dapat memberikan informasi secara bijak kepada pasien, keluarga pasien atau penunggu pasien yang berada di ICU

Pasien di ICU merupakan pasien dengan ketergantungan tinggi terhadap perawat dan dokter, terkadang segala sesuatu yang terjadi pada pasien diketahui oleh data objektf seperti monitoring dan recording, hasil laborat dan tanda-tanda klinis. Perubahan yang terjadi pada diri pasien harus dianalisa dengan cermat untuk mendapatkan tindakan atau pengobatan secara cermat dan tepat.

Komunikasi yang baik juga perlu di jaga antara keluarga pasien dan perawat serta dokter di ICU sehingga keluarga tahu perkembangan pasien dan mengurangi kecemasan. Di ruang ICU juga perlu ada tenaga rohaniawan, psikologi kejiwaan ( bila memang perlu ) dan tempat khusus disekitar ruang ICU untuk dapat beristirahat yang dilengkapi kamar mandi, WC atau sarana dan prasarana lainnya.

Pengelolaan rutin pasien di ICU dapat meliputi :
  1. Pendekatan pasien. Seperti Anamnesis, serah terima pasien, pemerikasaan fisik, kajian hasil pemerikasaan, identifikasi masalah dan setrategi penanggulangannya, juga informasi kepada keluarga secara konsisten.
  2. Pemeriksaan fisik dari seluruh aspek fisiologis dan data demografi. Minimal 1 kali sehari.
  3. Pemeriksaan, observasi dan monitoring rutin.
  4. Jalur intra vaskuler.
  5. Intubasi dan pengelolaan trachea.
  6. Pengelolaan cairan.
  7. Perdarahan gastro intestinal.
  8. Nutrisi.
  9. Usia lanjut dan penyakit yang serius.
  10. Reaksi pasien saat di rawat di ICU.
  11. Tujuan akhir pengobatan ICU yang di intervensikan sebelumnya.                          

Demikian postingan kali ini ( bersambung.....)






















Tidak ada komentar:

selayang pandang alat - alat di kamar bedah

Selayang pandang tentang alat-alat dasar kamar operasi yang sering digunakan oleh teman-teman sejawat apoteker pada saat melakukan operasi ....