Skrening resep dan rekonsiliasi farmasi
Pelayanan Farmasi klinik (2)
Pelayanan farmasi klinik adalah suatu pelayanan kefarmasian
yang dilakukan langsung oleh petugas farmasi, dalam hal ini Apoteker dibantu
oleh tenaga teknis kefarmasian kepada pasien dalam rangkan meningkatkan hasil
dan keberhasilan terapi, serta meminimalkan resiko terjadinya hal-hal klinis
seperti efek samping obat, interaksi obat hingga kepatuhan pemberian dan
konsumsi obat sehingga tujuan terapi untuk keselamatan pasien dapat (patient
safety) dapat tercapai dan kualitas hidup pasien (quality of life) meningkat
dan terjamin,
Pelayanan farmasi klinik yang dilakukan di rumah sakit
seperti postingan saya sebelumnya ada 10 point, dan mari kita ulas diantaranya
adalah sebagai berikut :
1. Pengkajian dan pelayanan resep
Sesuai bunyi dalam PERMENKES no 72
tahun 2016, begitu urutannya, walaupun kemungkinan proses kerjanya kita
semestinya melayani resep terlebih dahulu yang kemudian salah satu dari
pelayanan resep adalah kita mengkaji resep tersebut.
Dalam pelayanan resep ada tiga
bagian yang harus kita kaji atau kita teliti ketepatan dan kebenarannya, bagian
atau komponen dalam resep yang kita teliti terdiri dari 3 (tiga) bagian yaitu :
a.
Administrative
-
Administrative pasien, Dalam resep
harus terdapat nama pasien, alamat pasien, usia dan jenis kelamin pasien,
tanggalperiksa, ( yang sekarang ditekankan adanya berat badan dan tinggi badan
pasien, khususnya pasien anak, bayi dan geriatric)
-
Administratif dokter, nama dokter,
alamat dokter, nomor ijin praktek dokter, paraf dokter
-
Administratif resep, kop atau kepala
resep, tanggal resep ditulis, (nomor register bila ada) allergy obat tuliskan
bila ada, bila tidak tulis “tidak ada allergy”
b.
Terapi ( farmasi sediaan )
Dalam bagian terapi dituliskan nama
obat (generic ataupun patent), jenis obat (syrup, tablet, capsul dsb), jumlah
obat ditulis dalam angka romawi kecuali narkotik dan psikotropik ditambah angka
huruf seperti halnya penulisan angka jika di bank, kekuatan, takaran atau dosis
obat (500 miligram, 250 miligram, 1 sendok makan, 0,5 mililiter), aturan konsumsi ( 3x sehari 1 tablet, 2 x sehari
capsul, dsb) cara pakai (diteteskan, diminum, dioleskan, disemprotkan, serahkan
ke petugas medis, dsb)
c.
Klinis ( farmasi klinik )
Dalam bagian farmasi klinik
disebutkan guna obat atau terapi, dikaji adanya interaksi antar obat, dikaji
adanya kontra indikasi, dikaji adanya polifarmasi, dikaji adanya duplikasi
obat, dikaji kemungkinan efek samping yang buruk untuk pasien tertentu
(biasanya kasus rawat inap dan intensif), dan menerangkan efek samping ringan
yang kemungkinan terjadi dan antisipasinya (rifampicin-urin dari merah hingga
kecoklatan, saran untuk tidak perlu panic karena efek dari warna obat, dsb),
stabilitas penyimpanan (syrup atau syringe insulin di simpan di almari
pendingin bagian bawah atau tidak di freezer bila ada)
Dalam pelayanan resep ada
pengelolaan pasca pelayanan, dimana pengelolaan resep pasca pelayanan dari rekap,
dokumentasi hingga kajian dan analisa untuk pengembangan, seperti kajian dan
analisa di poli rawat jalan, misal jumlah kunjungan pasien yang mendapat resep
dibanding total pasien datang, type peresepan tiap dokter, daerah asal pasien, jumlah
pasien baru dibandingkan pasien yang menjadi pelanggan rumah sakit dsn
sebagainya.
2.
Penelusuran riwayat penggunaan obat
Penelusuran riwayat penggunaan obat
ini dilakukan untuk mendapatkan informasi terapi yang sudah dan sedang
dikonsumsi oleh pasien dengan cara wawancara atau tanya jawab baik dengan
pasien, keluarga pasien atau orang disekitar pasien yang paham dengan sejarah
proses terapi pasien tersebut.
Lain halnya bila penelusuran obat
dilakukan saat pasien ada di rumah sakit, penelusuran dilakukan selain dengan
wawancara atau tanya jawab, penggalian informasi dilakukan dengan cara membaca
rekam medic, dimana dalam rekam medic terdapat asupan dari dokter, perawat dan
tenaga kesehatan lain yang berhubungan dengan terapi pasien dan segala
informasi terapi selama rawat inap tertulis didalamnya.
Beberapa pelaksanaan yang dilakukan
untuk mendapatkan informasi riwayat penggunaan obat yang tercantum dalam
PERMENKES 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit adalah
:
a.
“Membandingkan riwayat penggunaan
obat dengan data rekam medic atau pencatatan untuk mengetahui perbedaan
informasi penggunaan obat”, disini ada dua penelusuran, dimana penelusuran
penggunaan obat sebelum masuk rumah sakit dan penelusuran penggunaan obat selama
dirumah sakit, dimana dari data tersebut dibandingkan informasi yang didapatkan,
bila ditemukan ataupun tidak ditemukan adanya perbedaan apoteker dapat menambahkannya
dalam rekam medis pasien sehingga dapat dijadikan dasar untuk terapi
berikutnya.
b.
“Melakukan verifikasi riwayat
penggunaan obat yang diberikan oleh tenaga kesehatan lain dan memberikan
informasi tambahan jika diperlukan”, informasi yang didapatkan oleh pasien
dikaji kembali apakah informasi tersebut benar adanya atau tidak, selanjutnya
apoteker memberikan penjelasan yang benar ataupun tambahan informasi tentang
terapi yang didapatkan oleh pasien
c.
“Mendokumentasikan adanya allergy dan
reaksi obat yang tidak dikehendaki”, dalam hal ini diperlukan tim seluruh
tenaga kesehatan yang terlibat dalam pemberian terapi kepada pasien terutama
perawat yang selalu mendampingi pasien, setiap perubahan pasien ditulis dalam
rekam medis yang mungkin salah satunya adalah allergy, setelah dipastikan itu allergy
maka diinformasikan ke tenaga kesehatan lain lewat mekanisme komunikasi dan
ditindak lanjuti tim untuk menangani adanya allergy atau rekasi efek obat yang
tidak dikehendaki, sehingga untuk selanjutnya terapi yang menyebabkan allergy pada
pasien dapat dicegah dan tidak memberikan kerugian kepada pasien tersebut untuk
selanjutnya
d.
“Mengidentifikasi potensi terjadinya
interaksi obat” dengan jalan membaca dan mengkaji terapi dari DPJP (Dokter
Penanggung Jawab Pasien) dan jika ditemukan potensi interaksi obat, kontra
indikasi dengan diagosa dan sebagainya, maka apoteker dapat menginformasikan
dengan mekanisme konfirmasi atau komunikasi lain yang ada
e.
“Melakukan penilaian terhadap
kepatuhan pasien dalam menggunakan obat”, pasien akan punya penilaian sendiri
tentang cara dan bagaimana mengkonsumsi obat, anak-anak biasanya sulit sekali
untuk mengkonsumsi obat sekalipun syrup sudah dibuat sedemikian rupa dengan
warna dan rasa serta tampilan menarik, tetapi pasien anak tetap sulit,
pasien-pasien dengan sejarah mengkonsumsi obat yang kurang menyenangkan dapat
menghambat kepatuhan ini, bahkan untuk pasien-pasien dewasa atau geriatric masalah
yang tidak ada hubungannya dengan terapi bisa jadi mengjadi penghalang kepatuhan
mengkonsumsi obat ini, dan kemudian ini dibutuhkan tenaga medis terutama
apoteker dan perawat untuk dapat memberikan semangat untuk kepatuhan
mengkonsumsi obatnya, tidak hanya sebatas menilai saja.
f.
“Melakukan penilaian rasinalitas
obat yang diresepkan” disinilah operan apoteker atau farmasi klinik dituntut
untuk dapat mengetahui segala macam ilmu tentang obat, dimana kita harus memberikan
masukan kepada dokter yang terutama dokter spesialis yang sudah senior atau bahkan
hingga professor, dimana mereka mungkin sudah terbiasa dengan pola resep
mereka, bahkan akan berbenturan bila ternyata banyak dokter menggunakannya karena
diambil manfaat “off label”-nya obat tersebut, dan sebagainya, untuk itulah
kreatifitas dan kecerdasan apoteker atau farmasi klinik ditantang untuk dapat
berinteraksi dengan dokter disini dan meluruskan semua peresepan yang tidak
rasional, karena kita yakin dokter menulis resep tidak sembarangan dan beban
terapi ada pada mereka
g.
“Melakukan penilaian terhadap
pemahaman pasien terhadap obat yang digunakan”, dalam hal ini kita menilai
pasien dari berbagai kalangan, dari kalangan pasien yang awam tentang terapi
hingga pasien itu paham tentang medis atau bahkan pasien itu adalah tenaga
kesehatan, akan tetapi pemahaman diberikan kepada siapapun khususnya kepada
pasien yang awam, sehingga kita dituntut untuk dapat memahamkan mereka, sekali
lagi kita tidak berhenti hanya sebagai penilai saja tetapi kita dituntut peran
kita dalam hal ini memahamkan pasien tentang terapi kepada mereka
h.
“Melakukan penilaian adanya bukti
penyalahgunaan obat”, penyalahgunaan obat bukan seperti hanlnya dalam infotainment
atau berita yang isinya pengedar dan Bandar juga pengguna, akan tetapi disini
penyalahgunaan obat yang penggunaannya tidak semestinya, dimana obat diberikan
tidak ada hubungannya dengan sakitnya atau justru hanya dituntut agar laku atau
digunakan kepada pasien karena adanya pihak lain, atau pasien tidak mendapatkan
obat yang semestinya.
i.
“Melakukan penilaian terhadap teknik
penggunaan obat”, dimana teknik penggunaan obat kadang berbeda, misalnya obat
harus dikunyah dulu akan tetapi pasien tersebut langsung menelan, sehingga obat
tidak bekerja secara efektif, dan sebagainya
j.
“Memeriksan adanya kebutuhan pasien
terhadap obat dan alat bantu kepatuhan minum obat (concordance aids)”, disini
kembali adanya peran apoteker untuk mengkaji, bila menemukan keluhan pasien dan
ternyata tidak ditemukan terapi untuk pasien maka dapat di komunikasikan kepada
DPJP, ataupun ternyata pasien mendapat kesulitan dalam menkonsumsi obat
sehingga bila ditemukan adanya hal ini, apoteker atau tenaga farmasi klinik
dapat mengusulkan perubahan jenis sediaan, gambaran musah misalnya pasien sulit
menelan tablet maka ganti syrup, dan sebagainya
k.
“Mendokumentasikan obat yang
digunakan pasien sendiri tanpa sepengetahuan dokter”, sehingga apoteker punya
bukti bahwa pasien menggunakan diluar sepengetahuan dokter, sehingga apoteker
harus mengkomunikasikan dengan dokter, atau bila memungkinkan di rumah sakit
membuat saja kebijakan bahwa obat diluar obat yang dari rumah sakit termasuk
herbal yang belum teruji ataupun tidak masuk dalam formularium rumah sakit maka
dilarang dikonsumsi karena dapat menimbulkan efek yang tidak diketahui atau
bahkan justru merugikan pasien itu sendiri,
l.
“Mengidentifikasi terapi lain,
misalnya suplemen dan pengobatan alternative yang mungkin digunakan oleh pasien”
kalaupun ditemukan maka informasikan hal ini kepada DPJP dengan mekanisme komunikasi
yang ada, demi keamanan, keselamtan dan keberhasilan terapi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar