PELAKSANAAN
KREDENSIAL
UNTUK TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN
UNTUK TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN
Muzaroh Sarwanto, S.Si.,Apt
Disampaikan pada Pertemuan PD PAFI JAWA TENGAH, 14 Januari 2018,
Siliwangi Hotel , Semarang
Latar Belakang
Karakteristik tenaga kesehatan yang beraneka macam hingga tempat kerja atau pengabdian yang berbeda satu dengan lainnya (disini RS dibedakan type RS, kekhususan, kepemilikan, kelengkapan layanan, jumlah tenaga, fasilitas dan lainnya)
Tenaga kesehatan punya 3 unsur pembawaan (knowledge, skills dan attitude) yang membentuk nakes menjadi “KOMPETEN” satu yang didapat dari dunia pendidikan yaitu keilmuwan, sementara lainnya seperti skills diasah setiap saat dan attitude adalah bawaan diri
Menjadi tenaga kesehatan yang
khusus pada suatu pekerjaan, sebelum dan setelah berproses didalam lingkungan hingga dapat disebut kompeten
Tapi tidak menutup kemungkinan karena struktur yang sederhana pada suatu lingkungan kerja maka “satu untuk semua” atau “one man show” tidak menjadi penghalang
Kredensial memverifikasi dan memastikan tenaga kesehatan sudah sesuaikah proses, prosedur, system dengan yang telah ditetapkan
Menjadi khusus (misalnya)
PERAWAT :
- Perawat poli, bangsal, IBS, IGD, PPI, dsb
GIZI :
- Pengadaan, penjamah, penyaji, dietarian, dsb
TENAGA TEKNIS
KEFARMASIAN :
- Poli rawat jalan, farmasi central, pengadaan, khemoterapi, dsb
Dan lainnya
SKKNI
Sytem Standar Kompetensi Kerja Nasional indonesia
Untuk itulah muncul PERMENKES tentang adanya SKKNI yaitu permenkes no 2 tahun 2016
TTK standarnya ada di PMK 573 tahun 2008 Standar Profesi Asisten Apoteker, PMK 51 tahun 2009 pekerjaan kefarmasian, 72 yahun 2016 Std Plyn Kefarmasian di RS, dsb
Apoteker standarnya ada di Standar Kompetensi Apoteker Indonesia (SKAI) edisi tahun 2011
( 9 standar, 38 Unit, 133 elemen, 318 unjuk kerja dan 491 kriteria penilaian )
yang diperbaharui dengan (SKAI) edisi tahun 2016
(10 standar, 43 unit kompetensi dan 316 kompetensi inti)
Maksud dan tujuan
Kredensial :
-Memastikan mutu dari proses kerja seorang nakes (berkompeten/bertambah/berkurang)
-Kemampuan tidak selamanya permanen (karena adanya rotasi atau perubahan kebijakan khususnya strukur : fungsional-struktur)
-Ada masa atau habisnya masa kemampuan, sehingga perlu pemastian ulang
KREDENSIAL
Suatu proses verifikasi terhadap kualifikasi pengalaman, keahlian, profesionalisme yang berhubungan dengan suatu kompetensi seseorang
APA YANG DIKREDENSIAL
(oleh mitra bestari)
(oleh mitra bestari)
Kognitif
-Kemampuan berfikir mencakup kemampuan intelektualnya (pemahaman, analisis, evaluasi, dsb)
-
Afektif
- Mencakup perilaku, watak (pasif-aktif) sikap (peduli, perhatian) termasuk emosi dan karakter
Psikomotorik
-Mencakup kemampuan bertindak, ketrampilan dan penguasaan lapangan (pengamatan lewat lapangan seperti pengamatan langsung atau simulasi)
-
Fisik
- Ini mencakup kebugaran atau hasil tes kesehatan (fisik dan mental)
Apalagi yang ditelaah
Pendidikan pemohon dan legalitas
-Kesesuian pendidikan, dengan ijasah, Serkom, STR, SIP, SK pegawai,
-
Pengembangan pemohon
-Sertifikat keahlian, sertifikat pengembangan pendidikan, pelatihan, menjadi bagian tim, panitia atau komite
Loogbook pemohon
- Catatan kepegawaian, rutinitas harian karyawan, gambaran kuantitas harian karyawan (biasanya untuk OPPE, jarang untuk kredensial)
MITRA BESTARI
Apa itu mitra bestari
Mitra
Teman, partner, sahabat dalam satu visi
Bestari
Sesorang yang mempunyai pemahaman luas, kompetensi dalam bidang profesi yang lebih baik serta paham dalam segala hal terkait profesinya
TUGAS MITRA BESTARI
-Mengkaji setiap item pelayanan klinis yang diajukan pemohon (nakes) dalam bentuk rincian kewenangan klinis
-Pengkajian dilakukan dengan wawancara secara objektif
-Menilai keahlian/kompetensi pemohon
-Menilai kemampuan secara fisik dan atau mental pemohon
-Dapat memberikan saran, rekomendasi, usulan kepada nakes/lokasi kerja, untuk pengembangan baik nakes/tempat kerja
Pelaksana kredensial (mitra bestari)
Butuh staf memahami seluruh proses / kebijakan di tempat tersebut
Butuh staf memahami prosedur / tata aturan di tempat tersebut
Butuh staf memahami target / capaian ditempat tersebut
Untuk kemudian mengkredensial (memverifikasi seorang staf) tenaga kesehatan apakah dia sudah paham ketiganya, sesuai tempat atau job distnya
Kendala proses kredensial (saat ini)
-Kendala yang ada
-PP belum mengeluarkan kebijaksanaan tentang kredensial
-Banyak RS yang sudah meminta supaya tenaga teknis kefarmasiannya untuk di kredensial
-PD yang menjadi garda depan harus siap-siap
-
-Jadi berikut ini yang saya usulkan :
Alur Proses Kredensial
1.Rumah Sakit membentuk TIM KREDENSIAL
TENAGA KESEHATAN LAIN (Farmasi, Bidan, Perawat Gigi, Perawat Fisioterapi, Radiografer, Dietarian/Ahli Gizi, Teknik Medis, Sanitasi, dsb)
2. Tim yang terdiri dari Ketua, Sekertaris dan anggota (anggota adalah ketua sub kredensial nakes lain) dimintakan penetapan melalui SK (Surat Keputusan Direktur)
3.
Tiap bagian atau sub kredensial yang ada, menyusun RKK (Rincian Kewenangan Klinis)
4.
RKK yang telah disusun diberikan kepada masing-masing staf nakes sebagai isian awal (slef assesment/penilaian diri) M=mampu, S=Supervisi, KM=Kurang Mampu
5.
Ketua TIM Kredensial Nakes Lain mengirim surat ke PD masing-masing OP untuk minta dikredensial awal sebagai “mitra bestari”, dalam surat tersebut dilampiri :
-Contoh RKK (Rincian Kewenangan Klinis)
-
6. PD OP merespon dengan menetapkan petugas yang kompeten untuk mengkredensial serta menentukan kesepakatan waktu dan tempat
7. Disepakati waktu dan tempat (tempat biasanya di RS pemohon)
Sudah jelas berapa TTK, dan nama yang ditunjuk
8. RS dapat menyiapkan berkas2 yang mungkin dibutuhkan petugas PD yang mengkredensial seperti Pedoman Pelayanan Farmasi RS, Kebijakan, Panduan2, dan atau Prosedur.
9. Pelaksanaan tes kredensial dilakukan dengan
-Wawancara ( banyak dipilih )
-Pengamatan atau simulasi lapangan
10. Petugas Kredensial mengisi sesuai hasil tes pada kolom
M = Mandiri / Mampu
S = Supervisi / pendampingan
KM = Kurang mampu
11. Lembar Kredensial di tandatangani oleh petugas Kredensial dan Cap OP
12. Dari hasil kredensial TIM KREDENSIAL NAKES
LAIN mengajukan SPKK (Surat Penugasan Kewenangan Klinis) dengan dasar dari RKK yang telah dikredensial
13. Direktur mengeluarkan SPKK untuk tiap staf per-nama staf
14. Tahun berikutnya dilakukan OPPE untuk 3 (tiga) tahun kedepan dan diulang kredensial pada tahun ke 4 (empat)
Alur Proses kredensial
Proses lanjut kredensial
Kredensial hanya sekali dalam rentang 3 tahun dan ditengah tahun itu RS melakukan OPPE (On going Profesional Practice Evaluation)
OPPE dilakukan internal oleh RS
Metode, kebijakan, prosedur diserahkan pada mekanisme RS, seperti :
-Tes tulis
-Tes wawancara
-Masukan dari rekan sekerja
-Masukan dari atasan (bila staf)
-Masukan dari atas atau bawahan (bila penyelia)
-Catatan perkemabengan dan perilaku kerja selama setahun sebelumnya ( dari internal lingkungan kerja, dari eksternal seperti SDM, TU, bagian lain yang berhubungan )
Materi OPPE
Lebih bervariatif dan bermacam-macam
Seperti
-Bahan dari kredensial
-Pengetahuan umum, etika, aturan perusahaan, dsb
-Prosedur diluar lingkungan kerja tapi masih bersinggungan ( exkternal )
-Masalah individu yang mempengaruhi kerja profesionalnya
Mencoba Menyusun
RKK
Rincian Kewenanan Klinis
RKK
Rincian Kewenanan Klinis
RKK (Rincian Kewenangan Klinis)
Dibuat item-item yang akan di ujikan, misal
1. Mampu melakukan perencanaan
2. Mampu melakukan komunikasi :
-Dengan teman sejawat
-Dengan atasan
-Dengan dokter / perawat
3. Mampu menghitung kebutuhan obat racikan
4. Mampu menghitung dosis obat khemotherapi
5. Mampu menschrening resep
6. Mampu melakukan penyimpanan dengan baik perbekalan farmasi :
-BMHP
-HAM
-NORUM/LASA
-NUTRISI
Kelengkapan lembar RKK
1. Ada nama staf atau nama tenaga yang dikredensial
Dari bagian atau job dist (rawat jalan, far-IGD, Khemoterapi, farmasi central, gudang farmasi, dsb)
2. Mencantumkan keterangan lain spt :
-Diterima sebagai karyawan
-Nomor Ijasah Institusi dan tahun lulus
-Nomor STRTTK
-Nomor SIKTTK
3. Item item yang diujikan
4. Pengesahan berupa tanda-tangan
-Peserta yang diuji
-Petugas yang mengkredensial “Mitra Bestari”
-Ketua PD OP setempat
-Ketua Sub Kredensial Kefarmasian
-Ketua Tim Kredensial Nakes Lain
Ada 4 bagian kelengkapan RKK untuk kredensial
1, identitas tenaga kesehatan
- Nama, bagian, NIK, dsb
2. Keterangan berkas administrasi
-ijasah, serkom, STR, SIP
-Sertifikat-sertifikat yang sejalan
3. Item atau uji atau tes pelayanan
(Inti dari kredensial)
4. Pengesahan
Tandatangan dan cap
Contoh nomor 1
Sertifikat (bila perlu)
Contoh 3
Contoh 4
Dari keempat kelompok tabel – tabel tadi dikumpulkan dalam satu berkas bersusun kebawah
Jadilah RKK Rincian Kewenangan Klinis
Untuk diajukan sebagai bahan kredensial RS kepada mitra bestari (PD OP / PD PAFI)
Assalamu’alaikum , wr, wb
Terima kasih
Matur nuwun
1 komentar:
semoga bermnfaat terima kasih
Posting Komentar