LOGO
LOGO
R
S R P
B F
( SAMPLE 2
)
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
RUMAH SAKIT ROEMANI MUHAMMADIYAH SEMARANG
DENGAN
…………..........
...........................
TENTANG
PENYEDIAAN OBAT.OBATAN
Nomor, : …………………………
Nomor :…………………………
Pada hari ini ……… tanggal ………. bulan
………..tahun …………………. (xx/xx/xxxx) kami
yang bertanda tangan dibawah ini:
1. RUMAH SAKIT ROEMANI MUHAMMADIYAH
SEMARANG
Berkedudukan dan beralamat di : Jl.Wonodri 22,Semarang,Yang
dalam hal ini diwakili secara sah oleh : ……………….. Selaku Direktur Utama RS
ROEMANI Muhammadiyah Semarang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Rumah Sakit ROEMANI Muhammadiyah Semarangselanjutnya dalam perjanjian ini
disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. .......... .......... …………….
……………………….. SEMARANG
Berkedudukan dan beralamat di Jl. ………………..……no ………Semarang,
yang dalam hal ini diwakili secara sah oleh ………………………… selaku ……………dan
……............ Sekaligus sebagai Penanggungjawab, dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama .......... .......... ………… yang kemudian dalam perjanjian ini
disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara
bersama-sama selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK, dengan ini menerangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
hal-hal yang melatar belakangi
kesepakatan bersama ini :
a.
PIHAK PERTAMA adalah Rumah Sakit
yang memiliki ijin operasional yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan
dan memanfaatkan pelayanan obat-obatan dari pabrik farmasi melalui pedagang
besar farmasi (PBF) untuk pasien di sarana pengobatan PIHAK PERTAMA.
b.
Bahwa PIHAK KEDUA adalah suatu
pedagang besar farmasi yang memenuhi syarat cara pendistribusian obat dengan
baik (CDOB), telah memiliki ijin usaha pedagang besar farmasi (PBF) atau
merupakan distributor yang ditunjuk oleh industry farmasi serta untuk pedagang
besar farmasi cabang telah mempunyai pengakuan dari kepala dinas kesehatan
propinsi di wilayah cabang mereka berada dan memberikan pelayanan
penyelenggaraan obat dan atau produk farmasi untuk memenuhi kebutuhan pasien
dan sarana pengobatan di sarana PIHAK PERTAMA.
Berdasarkan kepada :
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun
1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia nomor 58 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah
Sakit.
3.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat
dan Makanan Republik Indoensia Nomor HK.03.1.34.11.12.7542 tahun 2012 tentang
Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik
4.
Peraturan Menteri Kesehatan nomor
1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi
PARA PIHAK telah sepakat dan setuju untuk mengikatkan diri,
guna membuat perjanjian kerjasama penyediaan obat-obatan ini, dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal I
MAKSUD DAN TUJUAN
PARA PIHAK sepakat melakukan
kerjasama dalam penyelenggaraan pelayanan obat dan atau produk farmasi.
Pasal 2
RUANG LINGKUP
1.
Kerjasama perjanjian ini meliputi
Pemesanan, Penyaluran, Penerimaan, Penyimpanan obat dan produk farmasi bermutu,
sebagaimana dinyatakan pada perjanjian kerjasama ini selanjutnya disebut
sebagai “produk”
2.
Kebijakan pengembalian barang
dikarenakan sesuatu hal seperti rusak saat proses pengiriman, cacat manufaktur
pada saat proses produksi , recall produk oleh pihak berwajib, expire date.
3.
Pihak berwajib dalam hal ini
Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pasal 3
MUTU DAN KEAMANAN
1.
Produk yang diedarkan harus memenuhi
persyaratan mutu, safety atau keamanan, dan kemanfaatan yang didukung oleh dokumen
seperti sertifikat CPOB (Cara Pembuatan Obat dengan Baik), sertifikat analisa,
nomor produksi dan nomor ijin edar, serta untuk bahan berbahaya harus
menyertakan Material Safety Data Sheet (MSDS).
2.
PIHAK KEDUA memberikan jaminan
kepada PIHAK PERTAMA bahwa produk yang dijual dan diserahkan dalam keadaan
baik, tidak kadaluarsa, dan dalam kemasan asli dari pabrik obat yang
bersangkutan.
3.
PIHAK KEDUA dapat memberikan jaminan
keabsahan produk kepada PIHAK PERTAMA dengan memberikan dokumen berupa surat
penunjukan distributor dari principle atau surat pernyataan yang menyatakan
bahwa produk yang didistribusikan adalah produk resmi dan telah terdaftar di
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
4.
PIHAK KEDUA harus dapat memastikan
bahwa mutu produk dan integritas rantai penyaluran dan distribusi harus
dipertahankan selama proses penyaluran atau distribusi, prinsip-prinsip Cara
Distribusi Obat yang Baik (CDOB) berlaku
untuk aspek pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan termasuk penarikan kembali
produk.
5.
Semua pihak yang terlibat dalam
proses penyaluran atau distribusi harus menerapkan prinsip kehati-hatian ( due
diligence ) dengan mematuhi prinsip-prinsip Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
Pasal 4
PERUBAHAN
Semua perubahan yang ada pada produk
yang berasal dari principle atau PIHAK KEDUA diinformasikan kepada PIHAK
PERTAMA :
1.
Informasi yang dapat diberikan pada
saat pemesanan atau akan melakukan proses pengiriman produk atau perubahan
minor, diantaranya adalah :
a.
Perubahan informasi produk atau
penandaan berdasarkan keputusan pemerintah.
b.
Perubahan nama dagang obat.
c.
Perubahan besar kemasan.
d.
Perubahan desain kemasan.
2.
Informasi diberikan dari PIHAK KEDUA kepada
PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan perubahan
atau perubahan mayor, diantaranya adalah :
a.
Perubahan formula atau perubahan
(penambahan atau pengurangan) zat aktif.
b.
Perubahan (penambahan atau
pengurangan) indikasi.
c.
Perubahan expire date
d.
Perubahan nama industry ( pabrikan
atau manufacture )
e.
Perubahan system kemasan primer
(blister/strip)
f.
Perubahan isi atau jumlah perkemasan
Pasal 5
PENGALIHAN PEKERJAAN
PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan
mengalihkan atau melimpahkan pekerjaan, baik sebagian maupun secara keseluruhan kepada pihak ketiga
tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
PENANGGUNG JAWAB
Penanggung jawab PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA akan saling memberikan informasi orang yang bertanggung jawab untuk
pengadaan, penyaluran, penerimaan, penyimpanan dan penarikan kembali produk.
1.
Orang tersebut adalah benar karyawan
dari yang tercantum dalam bekerjasama ini
2.
Orang tersebut harus memenuhi
kualifikasi yang dibutuhkan dan diperlukan baik secara teknis maupun hukum
3.
Tersedianya personil yang kompeten
untuk memastikan, baik proses penyaluran, mutu produk dan keamanan tetap
terjaga
4.
PARA PIHAK hendaknya memberikan
informasi dan memberitahukan pihak lain mengenai perubahan personil
5.
Personil yang bertanggungjawab dari
PARA PIHAK tercantum dalam lampiran kerjasama ini.
Pasal 7
PENGIRIMAN, PENYERAHAN DAN PENERIMAAN PRODUK
1.
PIHAK KEDUA menyiapkan dan
mengirimkan produk sesuai dengan surat pesanan yang diberikan oleh PIHAK
PERTAMA.
2.
PIHAK KEDUA mengirimkan dan
menyerahkan produk kepada PIHAK PERTAMA dengan kadaluwarsa produk tidak kurang
dari 1 (satu) tahun.
3.
PIHAK KEDUA mengirimkan dan
menyerahkan produk kepada PIHAK PERTAMA tidak lebih dari 1 (satu) kali 24 jam
sejak dari pesanan diinfokan atau diterima PIHAK KEDUA
4.
PIHAK KEDUA mengirimkan dan
menyerahkan produk kepada PIHAK PERTAMA pada hari kerja pada jam 07.00 sampai
dengan 20.00 wib.
5.
Dalam hal tidak dapat melayani 1
(satu) kali 24 jam, maka PIHAK KEDUA memberikan informasi dan alas an penundaan
pengiriman produk kepada PIHAK PERTAMA.
6.
Surat pesanan yang dikeluarkan dan
diserahkan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA hanya berlaku maksimal 2 ( dua
) hari untuk disiapkan
7.
Produk live safing ( dalam lampiran
) maksimal pengiriman dan penyerahan tidak lebih dari 6 (enam) jam mulai dari
pesanan diinfokan kepada PIHAK KEDUA.
8.
Produk – produk yang dalam setiap
pemesanannya harus melalui persyaratan pengajuan usulan discount kepada
principle maka pengiriman produk kepada PIHAK PERTAMA maksimal 4 (empat) hari
kerja setelah Pesanan diterima PIHAK KEDUA
9.
Produk-produk yang tidak dapat dikirim
dalam jangka waktu yang telah dipersyaratkan dalam pasal 7 point 1 sampai 7,
maka PIHAK KEDUA wajib memberikan informasi secara tertulis yang didahului
informasi secara lisan kepada PIHAK PERTAMA, dan bila tidak ada informasi maka
kepada PIHAK PERTAMA diberikan keleluasaan untuk membatalkan pesanan dan
mengalihkan pesanan ke suplaier lain untuk mencari produk yang sama, dan PIHAK
PERTAMA dapat mengajukan peninjauan kerjasama kembali
10.
Dalam proses penyiapan dan
pengiriman produk maka PIHAK KEDUA harus tetap menjaga mutu produk dengan
menyesuaikan kondisi dan persyaratan penyimpanan dan distribusi selama
transportasi sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang ditetapkan pada
informasi kemasan produk tersebut.
11.
PIHAK KEDUA mengirimkan dan atau
menyerahkan produk kepada PIHAK PERTAMA disertai dengan dokumen pelengkap berupa
faktur dan harus mencakup informasi sekurang-kurangnya sebagai berikut :
a.
Nama dan alamat ( tanpa akronim )
nomor telepon dan status dari pengirim (PIHAK KEDUA) dan penerima (PIHAK
PERTAMA).
b.
Tanggal pengiriman.
c.
Deskripsi produk ( nama produk,
bentuk sediaan, isi kemasan, dan kekuatan atau dosis )
d.
Nomor batch dan tanggal kadaluarsa
e.
Jumlah yang yang diserahterimakan
f.
Nomor dokumen atau faktur
g.
Harga
h.
Tanda tangan dan nama jelas pengirim
(PIHAK KEDUA) dan penerima (PIHAK PERTAMA)
12.
Dalam hal belum dapat menerbitkan
faktur Karena sesuatu dan lain hal maka PIHAK KEDUA dapat mengirimkan dengan
mengganti sementara faktur dengan dokumen berupa surat tanda terima atau surat
serah terima, yang harus diganti tidak lebih dari 3 ( tiga ) hari.
Pasal 8
PEMBAYARAN
1.
PIHAK KEDUA memberikan informasi
daftar principal yang masuk dan menunjuk PIHAK KEDUA sebagai distributornya (
dalam lampiran )
2.
PIHAK PERTAMA tidak terikat
kewajiban untuk membeli produk-produk yang ada pada PIHAK KEDUA
3.
PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran
kepada PIHAK KEDUA dengan proses aturan yang disepakati PARA PIHAK ( dalam
lampiran )
Pasal 9
CONTINUITAS PRODUK
1.
Principal melalui PIHAK KEDUA
memberikan jaminan kepada PIHAK PERTAMA bahwa produk yang diberikan kepada
PIHAK PERTAMA dapat dilayani atau di supplay dalam periode tertentu.
2.
Produk-produk yang akan discountinue
atau akan berhenti diproduksi oleh principal yang menunjuk PIHAK KEDUA sebagai distributornya,
maka PIHAK KEDUA harus memberikan informasi kepada PIHAK PERTAMA
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari semenjak informasi itu diterbitkan
3.
Produk-produk yang akan discountinue
atau akan berhenti diproduksi oleh principal baik yang telah pasti atau dalam
waktu yang tidak dapat ditentukan, maka PIHAK KEDUA memberikan informasi secara
tertulis kepada PIHAK PERTAMA
Pasal 10
JAMINAN RETUR ATAU RECALL
1.
Produk-produk yang ditemukan rusak
pada saat proses penyiapan, penyerahan dan atau penerimaan dapat langsung
dikembalikan dan dibawa kembali oleh PIHAK KEDUA
2.
Produk-produk yang tidak sesuai
dengan surat pesanan, maka pada saat proses penyiapan, penyerahan dan atau
penerimaan dapat langsung dikembalikan dan dibawa kembali oleh PIHAK KEDUA
3.
PIHAK KEDUA memberikan kebijakan
atau policy retur produk expire date (ED) kepada PIHAK PERTAM yang berisi kebijakan
atau policy retur produk expire date (ED) dari principal ( dalam lampiran )
4.
Bila terjadi perubahan dalam
kebijakan atau policy retur produk expire date (ED) dari principal, maka pihak
principal melalui PIHAK KEDUA dapat mensosialisasikan dalam waktu minimal 3
(tiga) bulan sebelumnya kepada PIHAK PERTAMA
5.
Produk-produk yang mengalami proses
retur, maka diperhitungkan sebagai pengurang belanja PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA dengan mekanisme yang telah disepakati PARA PIHAK
Pasal 11
AUDIT ATAU INSPEKSI
1.
PIHAK PERTAMA berhak mengunjungi dan
mengaudit fasilitas dan sarana penyimpanan, pergudangan, termasuk untuk
mendokumentasikannya yang bersifat membantu pelaksanaan dari pasal-pasal yang
tersebut dalam perjanjian ini
2.
PIHAK PERTAMA berhakuntukmengambil
contoh atau sample apabila didapatkan adanya ketidaksesuaian dalam audit atau
pada pelaksanaan dilapangan sebagai bahan investigasi, evaluasi dan tindak
lanjut
3.
PIHAK KEDUA menyetujui untuk
memberikan hasil keterangan atau informasi kepada PIHAK PERTAMA mengenai hasil
audit atau inspeksi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah di fasilitas dan
sarana PIHAK KEDUA yang berhubungan dengan kegiatan atau proses CDOB yang
berkaitan dengan produk
Pasal 12
INTEGRITAS DAN FRAUD
1.
PIHAK KEDUA tidak memberikan janji
atau tidak menjanjikan dan atau tidak memberikan sesuatu kepada staff Farmasi
dan atau staff yang lain tanpa sepengetahuan direksi PIHAK PERTAMA.
2.
PIHAK PERTAMA tidak akan meminta dan
atau menerima hadiah dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak
langsung kepada atau PIHAK KEDUA.
Pasal 13
PENANGANAN KELUHAN DAN PENGENDALIAN
1.
Semua keluhan dan informasi lain
tentang produk dan pelayanan yang disampaikan oleh PIHAK PERTAMA, harus dikaji,
diselidiki, serta hasilnya dilaporkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
2.
Apabila ada salah satu pihak
melakukan kelalaian terhadap kewajiban dan atas salah satu isi perjanjian ini,
sehingga berakibat merugikan pihak lain maka pihak yang merasa dirugikan dapat
menyampaikan keluhan secara tertulis
3.
Dalam hal pihak yang merasa
dirugikan sudah membuat dan atau melaporkan secara tertulis maka pihak lain
wajib memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada pihak yang merasa dirugikan
atau segera memperbaiki kesalahannyaatau memperbaiki kelalaian yang telah
dilakukannya
4.
PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA
berhak meninjau kembali perjanjian ini apabila ternyata didapatkan pihak lain
yang telah melakukan kelalaian tidak mengindahkan dan atau tidak memperbaiki
kelalaian , dan telah diingatkan hingga sebanyak 3 ( tiga ) kali berturut-turut
telah melakukan pemberian surat keluhan secara tertulis kepada pihak lain yang
merasa merugikan pihaknya
Pasal 14
FORCE MAJEUR ( KEADAAN MEMAKSA )
1.
Yang termasuk force majeur dalam
perjanjian ini adalah termasuk tetapi tidak terbatas pada kejadian-kejadian
seperti gempa bumi, banjir, kebakaran, wabah penyakit, perang, pemogokan,
huru-hara dan pemberontakan, yang secara nyata-nyata dapat mempengaruhi terhadap
pemenuhan prestasi salah satu pihak
2.
Apabila terjadi force majeur
terhadap salah satu pihak, maka pihak yang terkena force majeur tersebut harus
menyampaikan pemberutahuan, laporan dan atau informasi secara tertulis dengan
disertai bukti-bukti yang dapat menunjukkan kebenaran laporan tersebut dalam
kurun waktu 7 ( tujuh ) hari.
3.
PARA PIHAK tidak dapat dianggap
lalai atau bersalah atas adanya keterlambatan pelayanan atau kegagalan proses
yang disebabkan oleh force majeur setelah ketentuan dalam pasal 14 ayat 2 terpenuhi
4.
Jika sebagai akibat dari suatu force
majeur tersebut adalah menjadi halangan dan perubahan yang menyebabkan
keterlambatan atau bahkan kegagalan dalam melaksanakan perjanjian ini dan
berlangsung selama 3 ( tiga ) bulan sejak terjadi force majeur atau sejak
terjadi perubahan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 14 ayat 2, maka
perjanjian dapat diakhiri dengan suatu kesepakatan secara tertulis diantara
PARA PIHAK.
5.
Apabila ada perubahan kebijakan dari
pemerintah yang dapat berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap
pelaksanaan perjanjian ini, dapat dimungkinkan diselesaikan dengan cara
musyawarah oleh PARA PIHAK
Pasal 15
JANGKA WAKTU DAN EVALUASI
1.
Perjanjian kerjasama ini berlaku
untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun terhitung sejak ditandatangani perjanjian
ini.
2.
Selambat-lambatnya 3 ( tiga ) bulan
sebelum berakhrnya jangka waktu perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk saling
memberitahukan maksud dan kehendaknya apabila akan memperpanjang perjanjian
kerjasama ini
3.
Pada jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam pasal 15 ayat 2, PARA PIHAK akan melakukan penilaian kembali
terhadap pihak lainnya atas kepatuhan dan komitmen terhadap perjanjian dan
kerjasama ini
4.
Dengan ditandatanganinya perjanjian
ini, maka semua perjanjian yang pernah ada sebelumnya yang dibuat oleh PARA
PIHAK yang mewakili PARA PIHAK sebelumnya tidak berlaku lagi
Pasal 16
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
Setiap perselisihan, pertentangan
dan perbedaan persepsi dan atau pendapat sehubungan dengan perjanjian ini, PARA
PIHAK sepakat akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.
2.
Apabila musyawarah dan mufakat tidak
tercapai kesepahaman atau mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyerahkan penyelesaian
perkara ini sesuai dengan hokum yang berlaku.
Pasal 17
ATURAN PENUTUP
1.
Perubahan atas ketentuan yang telah
disepakati dan ditetapkan dalam perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas
kesepakatan PARA PIHAK yang telah dituangkan dalam suatu addendum yang menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam
perjanjian ini akan diatur kemudian dan atas kesepakatan kedua belah pihak dan
dituangkan dalam addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
perjanjian ini
3.
Tiap-tiap lembar yang merupakan
bagian dari perjanjian ini adalah sama, diparaf oleh PARA PIHAK dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
4.
Perjanjian kerjasama ini dibuat atas
kesepakatan bersama untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan
dan agar tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.
PIHAK PERTAMA
|
PIHAK KEDUA
|
|
RSR ................. MUHAMMADIYAH
|
( PT ……………………….)
|
|
DIREKTUR
|
( KEPALA CABANG ………..)
|
Selesai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar