Rabu, 26 April 2017

Contoh MOU kerjasama RS dengan PBF atau distributor farmasi



            LOGO                                                                                                                         LOGO
            R S R                                                                                                                          P B F
( SAMPLE 2 )
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
RUMAH SAKIT ROEMANI MUHAMMADIYAH SEMARANG
DENGAN
…………..........
...........................
TENTANG

PENYEDIAAN OBAT.OBATAN
Nomor, : …………………………
Nomor  :…………………………

Pada hari ini ……… tanggal ………. bulan ………..tahun ………………….  (xx/xx/xxxx) kami yang bertanda tangan dibawah ini:

1. RUMAH SAKIT ROEMANI MUHAMMADIYAH SEMARANG
Berkedudukan dan beralamat di : Jl.Wonodri 22,Semarang,Yang dalam hal ini diwakili secara sah oleh : ……………….. Selaku Direktur Utama RS ROEMANI Muhammadiyah Semarang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Rumah Sakit ROEMANI Muhammadiyah Semarangselanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. .......... .......... ……………. ……………………….. SEMARANG
Berkedudukan dan beralamat di Jl. ………………..……no ………Semarang, yang dalam hal ini diwakili secara sah oleh ………………………… selaku ……………dan ……............ Sekaligus sebagai Penanggungjawab, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama .......... .......... ………… yang kemudian dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK, dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :

hal-hal yang melatar belakangi kesepakatan bersama ini :
a.       PIHAK PERTAMA adalah Rumah Sakit yang memiliki ijin operasional yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan dan memanfaatkan pelayanan obat-obatan dari pabrik farmasi melalui pedagang besar farmasi (PBF) untuk pasien di sarana pengobatan PIHAK PERTAMA.
b.      Bahwa PIHAK KEDUA adalah suatu pedagang besar farmasi yang memenuhi syarat cara pendistribusian obat dengan baik (CDOB), telah memiliki ijin usaha pedagang besar farmasi (PBF) atau merupakan distributor yang ditunjuk oleh industry farmasi serta untuk pedagang besar farmasi cabang telah mempunyai pengakuan dari kepala dinas kesehatan propinsi di wilayah cabang mereka berada dan memberikan pelayanan penyelenggaraan obat dan atau produk farmasi untuk memenuhi kebutuhan pasien dan sarana pengobatan  di  sarana PIHAK PERTAMA.

Berdasarkan kepada :
1.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
2.      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 58 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
3.      Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indoensia Nomor HK.03.1.34.11.12.7542 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik
4.      Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi

PARA PIHAK telah sepakat dan setuju untuk mengikatkan diri, guna membuat perjanjian kerjasama penyediaan obat-obatan ini, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal I
MAKSUD DAN TUJUAN
PARA PIHAK sepakat melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan pelayanan obat dan atau produk farmasi.

Pasal 2
RUANG LINGKUP
1.      Kerjasama perjanjian ini meliputi Pemesanan, Penyaluran, Penerimaan, Penyimpanan obat dan produk farmasi bermutu, sebagaimana dinyatakan pada perjanjian kerjasama ini selanjutnya disebut sebagai “produk”
2.      Kebijakan pengembalian barang dikarenakan sesuatu hal seperti rusak saat proses pengiriman, cacat manufaktur pada saat proses produksi , recall produk oleh pihak berwajib, expire date.
3.      Pihak berwajib dalam hal ini Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


Pasal 3
MUTU DAN KEAMANAN
1.      Produk yang diedarkan harus memenuhi persyaratan mutu, safety atau keamanan, dan kemanfaatan yang didukung oleh dokumen seperti sertifikat CPOB (Cara Pembuatan Obat dengan Baik), sertifikat analisa, nomor produksi dan nomor ijin edar, serta untuk bahan berbahaya harus menyertakan Material Safety Data Sheet (MSDS).
2.      PIHAK KEDUA memberikan jaminan kepada PIHAK PERTAMA bahwa produk yang dijual dan diserahkan dalam keadaan baik, tidak kadaluarsa, dan dalam kemasan asli dari pabrik obat yang bersangkutan.
3.      PIHAK KEDUA dapat memberikan jaminan keabsahan produk kepada PIHAK PERTAMA dengan memberikan dokumen berupa surat penunjukan distributor dari principle atau surat pernyataan yang menyatakan bahwa produk yang didistribusikan adalah produk resmi dan telah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
4.      PIHAK KEDUA harus dapat memastikan bahwa mutu produk dan integritas rantai penyaluran dan distribusi harus dipertahankan selama proses penyaluran atau distribusi, prinsip-prinsip Cara Distribusi  Obat yang Baik (CDOB) berlaku untuk aspek pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan termasuk penarikan kembali produk.
5.      Semua pihak yang terlibat dalam proses penyaluran atau distribusi harus menerapkan prinsip kehati-hatian ( due diligence ) dengan mematuhi prinsip-prinsip Cara Distribusi  Obat yang Baik (CDOB).



Pasal 4
PERUBAHAN
Semua perubahan yang ada pada produk yang berasal dari principle atau PIHAK KEDUA diinformasikan kepada PIHAK PERTAMA :
1.      Informasi yang dapat diberikan pada saat pemesanan atau akan melakukan proses pengiriman produk atau perubahan minor, diantaranya adalah :
a.       Perubahan informasi produk atau penandaan berdasarkan keputusan pemerintah.
b.      Perubahan nama dagang obat.
c.       Perubahan besar kemasan.
d.      Perubahan desain kemasan.
2.       Informasi diberikan dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan perubahan atau perubahan mayor, diantaranya adalah :
a.       Perubahan formula atau perubahan (penambahan atau pengurangan) zat aktif.
b.      Perubahan (penambahan atau pengurangan) indikasi.
c.       Perubahan expire date
d.      Perubahan nama industry ( pabrikan atau manufacture )
e.       Perubahan system kemasan primer (blister/strip)
f.       Perubahan isi atau jumlah perkemasan

Pasal 5
PENGALIHAN PEKERJAAN
PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengalihkan atau melimpahkan pekerjaan, baik sebagian  maupun secara keseluruhan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 6
PENANGGUNG JAWAB
Penanggung jawab PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan saling memberikan informasi orang yang bertanggung jawab untuk pengadaan, penyaluran, penerimaan, penyimpanan dan penarikan kembali produk.
1.      Orang tersebut adalah benar karyawan dari yang tercantum dalam bekerjasama ini
2.      Orang tersebut harus memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan dan diperlukan baik secara teknis maupun hukum
3.      Tersedianya personil yang kompeten untuk memastikan, baik proses penyaluran, mutu produk dan keamanan tetap terjaga
4.      PARA PIHAK hendaknya memberikan informasi dan memberitahukan pihak lain mengenai perubahan personil
5.      Personil yang bertanggungjawab dari PARA PIHAK tercantum dalam lampiran kerjasama ini.


Pasal 7
PENGIRIMAN, PENYERAHAN DAN PENERIMAAN PRODUK

1.      PIHAK KEDUA menyiapkan dan mengirimkan produk sesuai dengan surat pesanan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA.
2.      PIHAK KEDUA mengirimkan dan menyerahkan produk kepada PIHAK PERTAMA dengan kadaluwarsa produk tidak kurang dari 1 (satu) tahun.
3.      PIHAK KEDUA mengirimkan dan menyerahkan produk kepada PIHAK PERTAMA tidak lebih dari 1 (satu) kali 24 jam sejak dari pesanan diinfokan atau diterima PIHAK KEDUA
4.      PIHAK KEDUA mengirimkan dan menyerahkan produk kepada PIHAK PERTAMA pada hari kerja pada jam 07.00 sampai dengan 20.00 wib.
5.      Dalam hal tidak dapat melayani 1 (satu) kali 24 jam, maka PIHAK KEDUA memberikan informasi dan alas an penundaan pengiriman produk kepada PIHAK PERTAMA.
6.      Surat pesanan yang dikeluarkan dan diserahkan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA hanya berlaku maksimal 2 ( dua ) hari untuk disiapkan
7.      Produk live safing ( dalam lampiran ) maksimal pengiriman dan penyerahan tidak lebih dari 6 (enam) jam mulai dari pesanan diinfokan kepada PIHAK KEDUA.
8.      Produk – produk yang dalam setiap pemesanannya harus melalui persyaratan pengajuan usulan discount kepada principle maka pengiriman produk kepada PIHAK PERTAMA maksimal 4 (empat) hari kerja setelah Pesanan diterima PIHAK KEDUA
9.      Produk-produk yang tidak dapat dikirim dalam jangka waktu yang telah dipersyaratkan dalam pasal 7 point 1 sampai 7, maka PIHAK KEDUA wajib memberikan informasi secara tertulis yang didahului informasi secara lisan kepada PIHAK PERTAMA, dan bila tidak ada informasi maka kepada PIHAK PERTAMA diberikan keleluasaan untuk membatalkan pesanan dan mengalihkan pesanan ke suplaier lain untuk mencari produk yang sama, dan PIHAK PERTAMA dapat mengajukan peninjauan kerjasama kembali
10.  Dalam proses penyiapan dan pengiriman produk maka PIHAK KEDUA harus tetap menjaga mutu produk dengan menyesuaikan kondisi dan persyaratan penyimpanan dan distribusi selama transportasi sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang ditetapkan pada informasi kemasan produk tersebut.
11.  PIHAK KEDUA mengirimkan dan atau menyerahkan produk kepada PIHAK PERTAMA disertai dengan dokumen pelengkap berupa faktur dan harus mencakup informasi sekurang-kurangnya sebagai berikut :
a.       Nama dan alamat ( tanpa akronim ) nomor telepon dan status dari pengirim (PIHAK KEDUA) dan penerima (PIHAK PERTAMA).
b.      Tanggal pengiriman.
c.       Deskripsi produk ( nama produk, bentuk sediaan, isi kemasan, dan kekuatan atau dosis )
d.      Nomor batch dan tanggal kadaluarsa
e.       Jumlah yang yang diserahterimakan
f.       Nomor dokumen atau faktur
g.      Harga
h.      Tanda tangan dan nama jelas pengirim (PIHAK KEDUA) dan penerima (PIHAK PERTAMA)
12.  Dalam hal belum dapat menerbitkan faktur Karena sesuatu dan lain hal maka PIHAK KEDUA dapat mengirimkan dengan mengganti sementara faktur dengan dokumen berupa surat tanda terima atau surat serah terima, yang harus diganti tidak lebih dari 3 ( tiga ) hari.

Pasal 8
PEMBAYARAN
1.      PIHAK KEDUA memberikan informasi daftar principal yang masuk dan menunjuk PIHAK KEDUA sebagai distributornya ( dalam lampiran )
2.      PIHAK PERTAMA tidak terikat kewajiban untuk membeli produk-produk yang ada pada PIHAK KEDUA
3.      PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA dengan proses aturan yang disepakati PARA PIHAK ( dalam lampiran )

Pasal 9
CONTINUITAS PRODUK
1.      Principal melalui PIHAK KEDUA memberikan jaminan kepada PIHAK PERTAMA bahwa produk yang diberikan kepada PIHAK PERTAMA dapat dilayani atau di supplay dalam periode tertentu.
2.      Produk-produk yang akan discountinue atau akan berhenti diproduksi oleh principal yang  menunjuk PIHAK KEDUA sebagai distributornya, maka PIHAK KEDUA harus memberikan informasi kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari semenjak informasi itu diterbitkan
3.      Produk-produk yang akan discountinue atau akan berhenti diproduksi oleh principal baik yang telah pasti atau dalam waktu yang tidak dapat ditentukan, maka PIHAK KEDUA memberikan informasi secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA




Pasal 10
JAMINAN RETUR ATAU RECALL
1.      Produk-produk yang ditemukan rusak pada saat proses penyiapan, penyerahan dan atau penerimaan dapat langsung dikembalikan dan dibawa kembali oleh PIHAK KEDUA
2.      Produk-produk yang tidak sesuai dengan surat pesanan, maka pada saat proses penyiapan, penyerahan dan atau penerimaan dapat langsung dikembalikan dan dibawa kembali oleh PIHAK KEDUA
3.      PIHAK KEDUA memberikan kebijakan atau policy retur produk expire date (ED) kepada PIHAK PERTAM yang berisi kebijakan atau policy retur produk expire date (ED) dari principal ( dalam lampiran )
4.      Bila terjadi perubahan dalam kebijakan atau policy retur produk expire date (ED) dari principal, maka pihak principal melalui PIHAK KEDUA dapat mensosialisasikan dalam waktu minimal 3 (tiga) bulan sebelumnya kepada PIHAK PERTAMA
5.      Produk-produk yang mengalami proses retur, maka diperhitungkan sebagai pengurang belanja PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan mekanisme yang telah disepakati PARA PIHAK

Pasal 11
AUDIT ATAU INSPEKSI
1.      PIHAK PERTAMA berhak mengunjungi dan mengaudit fasilitas dan sarana penyimpanan, pergudangan, termasuk untuk mendokumentasikannya yang bersifat membantu pelaksanaan dari pasal-pasal yang tersebut dalam perjanjian ini
2.      PIHAK PERTAMA berhakuntukmengambil contoh atau sample apabila didapatkan adanya ketidaksesuaian dalam audit atau pada pelaksanaan dilapangan sebagai bahan investigasi, evaluasi dan tindak lanjut
3.      PIHAK KEDUA menyetujui untuk memberikan hasil keterangan atau informasi kepada PIHAK PERTAMA mengenai hasil audit atau inspeksi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah di fasilitas dan sarana PIHAK KEDUA yang berhubungan dengan kegiatan atau proses CDOB yang berkaitan dengan produk


Pasal 12
INTEGRITAS DAN FRAUD
1.      PIHAK KEDUA tidak memberikan janji atau tidak menjanjikan dan atau tidak memberikan sesuatu kepada staff Farmasi dan atau staff yang lain tanpa sepengetahuan direksi PIHAK PERTAMA.
2.      PIHAK PERTAMA tidak akan meminta dan atau menerima hadiah dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung kepada atau PIHAK KEDUA.


Pasal 13
PENANGANAN KELUHAN DAN PENGENDALIAN
1.      Semua keluhan dan informasi lain tentang produk dan pelayanan yang disampaikan oleh PIHAK PERTAMA, harus dikaji, diselidiki, serta hasilnya dilaporkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
2.      Apabila ada salah satu pihak melakukan kelalaian terhadap kewajiban dan atas salah satu isi perjanjian ini, sehingga berakibat merugikan pihak lain maka pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan keluhan secara tertulis
3.      Dalam hal pihak yang merasa dirugikan sudah membuat dan atau melaporkan secara tertulis maka pihak lain wajib memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada pihak yang merasa dirugikan atau segera memperbaiki kesalahannyaatau memperbaiki kelalaian yang telah dilakukannya
4.      PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA berhak meninjau kembali perjanjian ini apabila ternyata didapatkan pihak lain yang telah melakukan kelalaian tidak mengindahkan dan atau tidak memperbaiki kelalaian , dan telah diingatkan hingga sebanyak 3 ( tiga ) kali berturut-turut telah melakukan pemberian surat keluhan secara tertulis kepada pihak lain yang merasa merugikan pihaknya

Pasal 14
FORCE MAJEUR ( KEADAAN MEMAKSA )
1.      Yang termasuk force majeur dalam perjanjian ini adalah termasuk tetapi tidak terbatas pada kejadian-kejadian seperti gempa bumi, banjir, kebakaran, wabah penyakit, perang, pemogokan, huru-hara dan pemberontakan, yang secara nyata-nyata dapat mempengaruhi terhadap pemenuhan prestasi salah satu pihak
2.      Apabila terjadi force majeur terhadap salah satu pihak, maka pihak yang terkena force majeur tersebut harus menyampaikan pemberutahuan, laporan dan atau informasi secara tertulis dengan disertai bukti-bukti yang dapat menunjukkan kebenaran laporan tersebut dalam kurun waktu 7 ( tujuh ) hari.
3.      PARA PIHAK tidak dapat dianggap lalai atau bersalah atas adanya keterlambatan pelayanan atau kegagalan proses yang disebabkan oleh force majeur setelah ketentuan dalam pasal 14 ayat 2 terpenuhi
4.      Jika sebagai akibat dari suatu force majeur tersebut adalah menjadi halangan dan perubahan yang menyebabkan keterlambatan atau bahkan kegagalan dalam melaksanakan perjanjian ini dan berlangsung selama 3 ( tiga ) bulan sejak terjadi force majeur atau sejak terjadi perubahan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 14 ayat 2, maka perjanjian dapat diakhiri dengan suatu kesepakatan secara tertulis diantara PARA PIHAK.
5.      Apabila ada perubahan kebijakan dari pemerintah yang dapat berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap pelaksanaan perjanjian ini, dapat dimungkinkan diselesaikan dengan cara musyawarah oleh PARA PIHAK


Pasal 15
JANGKA WAKTU DAN EVALUASI
1.      Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun terhitung sejak ditandatangani perjanjian ini.
2.      Selambat-lambatnya 3 ( tiga ) bulan sebelum berakhrnya jangka waktu perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk saling memberitahukan maksud dan kehendaknya apabila akan memperpanjang perjanjian kerjasama ini
3.      Pada jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 2, PARA PIHAK akan melakukan penilaian kembali terhadap pihak lainnya atas kepatuhan dan komitmen terhadap perjanjian dan kerjasama ini
4.      Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, maka semua perjanjian yang pernah ada sebelumnya yang dibuat oleh PARA PIHAK yang mewakili PARA PIHAK sebelumnya tidak berlaku lagi

Pasal 16
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.      Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan persepsi dan atau pendapat sehubungan dengan perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.
2.      Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai kesepahaman atau mufakat, maka PARA PIHAK  sepakat untuk menyerahkan penyelesaian perkara ini sesuai dengan hokum yang berlaku.


Pasal 17
ATURAN PENUTUP
1.      Perubahan atas ketentuan yang telah disepakati dan ditetapkan dalam perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas kesepakatan PARA PIHAK yang telah dituangkan dalam suatu addendum yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian dan atas kesepakatan kedua belah pihak dan dituangkan dalam addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini
3.      Tiap-tiap lembar yang merupakan bagian dari perjanjian ini adalah sama, diparaf oleh PARA PIHAK dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
4.      Perjanjian kerjasama ini dibuat atas kesepakatan bersama untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan agar tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.


 

PIHAK PERTAMA

PIHAK KEDUA
RSR ................. MUHAMMADIYAH

( PT ……………………….)
DIREKTUR

( KEPALA CABANG ………..)







Selesai










Tidak ada komentar:

selayang pandang alat - alat di kamar bedah

Selayang pandang tentang alat-alat dasar kamar operasi yang sering digunakan oleh teman-teman sejawat apoteker pada saat melakukan operasi ....