Jumat, 14 Juli 2017

Instalasi Farmasi Rumah Sakit (Hospital Pharmacy) 7



Instalasi Farmasi Rumah Sakit (Hospital Pharmacy) (7) 

Pelayanan Farmasi klinik (3)


3.      Rekonsiliasi obat
Rekonsiliasi di rumah sakit mutlak dilakukan, dan peran semua petugas farmasi terutama apoteker klinik untuk memastikan kebenaran terapi ( obat ) pasien dengan diagnose sebelum proses masuk rawat inap atau sebelum pasien dinyatakan untuk dirawat inap, proses itu dilakukan dengan cara membandingkan terapi ( obat ) yang pasien dapatkan sebelum masuk rawat inap baik di ruang poliklinik ataupun di instalasi ( unit / bagian ) gawat darurat, membandingkan terapi ( obat ) pasien yang mengalami perpindahan ruang bangsal ( misalnya pasien keluar atau masuk ruang intensive care, dan sebagainya ), serta yang terakhir membandingkan terapi ( obat ) yang didapatkan pasien saat pasien keluar dari rumah sakit seperti pasien diperbolehkan pulang,  meminta atau memaksa pulang, atau pasien akan dirujuk ke tempat pelayanan kesehatan diluar rumah sakit.

Pada intinya bahwa rekonsiliasi ada membuat rekam jejak terapi yang diberikan kepada pasien selama pasien mendapatkan terapi di suatu rumah sakit, dimana sebelum masuk rumah sakit, selama di rumah sakit dan saat pasien keluar dari rumah sakit, semua catatan terapi terrekam dalam catatan hingga di bagian yang kritis yaitu perpindahan yang dialami pasien atau adanya berita acara serah terima pasien yang didalamnya mencantumkan perbekalan farmasi atau obat.

Tujuan dilakukannya rekonsiliasi tercantum dalam PERMENKES nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit yaitu :
a.       Memastikan informasi yang akurat tentang obat yang digunakan pasien, disini tenaga kesehatan disyaratkan untuk dapat memberikan, menyajikan dan sekaligus mendapatkan informasi tentang obat yang sebelum, selama dan setelah pasien keluar dari pasien secara benar dengan akurasi data yang baik
b.      Mengidentifikasi ketidaksesuaian akibat tidak terdokumentasikannya instruksi dokter, sebagai ilustrasi, disini petugas kesehatan atau petugas farmasi khsususnya apoteker klinik mencari informasi obat apa saja yang dikonsumsi dan berapa lama serta bagaimana cara mengkonsumsinya serta keluhan baik sebelum menggunakan serta sesudah hingga sebelum pasien masuk rumah sakit dan diminta menjalani rawat inap, disimpulkan bila ada obat yang digunakan tidak sesuai, tidak perlu atau ternyata terapi sudah benar akan tetapi ada sesuatu hal yang salah misalnya dosis yang kecil atau sebaliknya, pasien tidak teratur dalam mengkonsumsi atau justru menghentikan terapi atas keputusan sendiri dan sebagainya
c.       Mengidentifikasi ketidaksesuaian akibat tidak terbacanya instruksi dokter, di Eropa ataupun Amerika pada masa sekarang sudah lama mengunakan media elektronik yang sangat mengurangi kesalahan baca baik dalam rekam medic ataupun resep, di Indonesia beberapa rumah sakit sudah melakukan rekam catatan medis pasien secara elektronik, bahkan reseppun sudah secara elektronik, disini penggunaan secara elektronik dapat mengurangi kesalahan pembacaan, walaupun kesalahan masih ada akan tetapi kesalahan baca sangat terkurangi, akan tetapi beberapa rumah sakit yang masih menggunakan rekam medic dan resep secara manual maka identifikasi ini dilakukan dengan cara konfirmasi ulang dan dituliskan kembali dengan jelas dan benar

Proses rekonsiliasi di rumah sakit dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a.       Pengumpulan data, ini dilakukan dengan cara menelusuri obat yang dibawa pasien, dimana biasanya pasien membawa obat yang sudah ada datanya, missal nama sarana kesehatan dimana obat didapatkan, berapa kali konsumsi obat, jenis obat, cara menggunakannya, dan sebagainya, sedangkan pengumpulan data yang dilakukan bila pasien pindah bangsal atau ruang perawatan maka data yang dikumpulkan adalah, obat apa saja yang masih digunakan, obat apa saja yang dihentikan, obat apa yang mengalami perubahan dosis atau penggantian obat dengan fungsi yang sama, adakah allergy selama diberi obat, adakah efek samping yang tidak diinginkan, hingga tingkat keparahan yang disebabkan efek samping karena pemberian obat tersebut, hingga pasien sesaat sebelum pulang dilakukan pendataan dan biasanya dilakukan bersamaan dengan menyerahkan dan menerangkan obat pasien untuk pulang.

Pengumpulan data ini dilakukan juga kepada obat-obat herbal yang dikonsumsi oleh pasien, baik yang tradisional ( seperti jamu gendong ) hingga jamu-jamu yang sudah dalam kemasan modern seperti jamu dalam kemasan sachet atau bahkan jamu yang sudah dalam bentuk lain seperti jamu dalam bentuk tablet, capsul, syrup dan sebagainya, kenapa jamu juga perlu di data, ini perlu karena beberapa jamu memang berefek synergy hingga justru meningkatkan aktifitas obat, akan tetapi ada juga yang menghilangkan fungsi obat hingga jamu yang justru antagonis dengan obatnya hingga pasien tidak mendapatkan kesembuhan

b.      Komparasi atau membandingkan dengan cara mencocokkan terapi atau obat yang pernah digunakan dan yang sedang atau akan digunakan, dimana terapi ini disesuaikan dengan keluhan atau diagnose yang didapatkan pasien, bila terapi sudah tepat maka tidak akan terjadi masalah, akan tetapi bila didapatkan adanya perbedaan maka hal ini ditulis dan dikonfirmasikan, rekonsiliasi dengan metode komparasi dilakukan dengan tanya jawab dengan pasien baik sebelum pasien masuk atau pasien sedang dalam perawatan dimana dokter terkadang menggunakan obat dengan maksud-maksud tertentu dengan dasar yang sering kita sebut “off label”, dimana kemudian dokter menggunakan obat tersebut diambil efek sampingnya dan bukan efek terapi sebenarnya ( contoh misalnya chlorphenylamin maleat atau dipasaran kita sering menyebutnya CTM, yang mana obat itu untuk anti allergy akan tetapi dokter sering meresepkan kepada pasien, karena obat tersebut mempunyai efek samping membuat tidur yang mengkonsumsinya, untuk itulah kemudian obat tersebut ditulis dengan maksud agar pasien tertidur dan atau istirahat )

c.       Melakukan konfirmasi dengan DPJP ( Dokter Penanggung Jawab Pasien ), bila didapatkan hal-hal seperti diatas maka semestinya petugas farmasi atau apoteker klinik memastikannya atau mengkonfirmasi dengan DPJP, guna mendapatkan terapi yang pasti dan tepat, kemudian untuk selanjutnya konfirmasi dipastikan seperti obat dihentikan, ditunda, diganti atau dilanjutdengan catatan dinaikkan dosis, dikurangi dosis dan sebagainya,tuliskan dalam rekam medis dengan keterangan dasar alasan dan masukkan dari apoteker klinik

d.      Komunikasi, komunikasi ini dilakukan tidak hanya dengan sesama petugas kesehatan seperti perawat, dokter, bidan ahli gizi dan sebaginya, tetapi komunikasi juga dilakukan juga kepada pasien, keluarga pasien, penunggu pesien atau orang yang paham dengan terapi atau pengobatan yang dialami pasien sehingga didapatkan informasi yang akurat dan kemudian apoteker klinik dapat menyajikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan pula.

4.      Pelayanan informasi obat
Pelayanan informasi obat atau yang sering kita singkat PIO adalah kegiatan farmasi berupa pemberian pelayanan informasi tentang obat yang tidak terbatas hanya kepada pasien saja tetapi kepada masyarakat, akan tetapi yang paling utama adalah memang kepada masyarakat, informasi yang diberikan harus akurat, jelas, up to date, indipenden dan komprehensif, informasi ini dapat digunakan pula oleh tenaga kesehatan lain seperti dokter, perawat, bidan atau profesi kesehatan lain termasuk sesama petugas farmasi.

Tujuan dilakukannya pelayanan informasi obat (PIO) tercantum dalam PERMENKES nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit yaitu :
a.       Menyediakan informasi mengenai obat
b.      Menyediakan informasi untuk kebijakan penggunaan obat
c.       Menunjang penggunaan obat yang rasional
Kegiatan pelayanan informasi obat sangatlah banyak dan berfariasi seperti
a.       Menjawab pertanyaan ( satu arah )
b.      Tanya jawab dengan atau tanpa media ( dua arah )
c.       Dengan media cetak ( leaflet, bulletin, poster, dsb )
d.      Penyedia informasi untuk tim atau komite farmasi terapi atau clinical pathway
e.       Bersama dengan tim PKRS ( Penyuluhan Kesehatan Rumah Sakit ) dalam kegiatan penyuluhan baik internal atau external rumah sakit
f.       Melakukan dan mengikuti pendidikan berkelanjutan seperti seminar, symposium, workshop ataupun mengadakan kegiatan secara internal kepada tenaga teknis kefarmasian
g.      Melakukan penelitian dan pendampingan penelitian
h.      Melakukan pendampingan kepada siswa atau mahasiswa yang melakukan pemagangan di rumah sakit baik internal farmasi atau bagian/unit lain di rumah sakit

To be continued……… 





.

selayang pandang alat - alat di kamar bedah

Selayang pandang tentang alat-alat dasar kamar operasi yang sering digunakan oleh teman-teman sejawat apoteker pada saat melakukan operasi ....