Instalasi
Farmasi Rumah Sakit
(Hospital Pharmacy)
Hospital
pharmacy yang artinya Apotek rumah sakit
atau di Indonesia dikenal dengan nama Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah suatu
Apotik yang biasanya ditemukan di dalam rumah sakit, di Indonesia sesuai dengan
peraturan menteri kesehatan PERMENKES RI nomor 72 tahun 2016 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah
suatu unit/bagian/pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan
berkaitan dengan pelayanan farmasi di Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Rumah
Sakit biasanya menyediakan obat yang lebih banyak baik jumlah maupun jenisnya, kecuali
bila rumah sakit tersebut mengkhususkan pada suatu bagian atau spesialis
tertentu, missal rumah sakit mata, rumah sakit jantung, rumah sakit bedah, dan
sebagainya, termasuk obat yang lebih khusus dan obat-obat yang sedang dalam
tahap diteliti (obat-obatan yang sedang dipelajari namun belum disetujui untuk beredar,
biasanya memerlukan pengawasan ketat), dibanding dengan apotek yang banyak di
luar rumah sakit dan layak dilakukan di lingkungan masyarakat. Instalasi
Farmasi Rumah Sakit biasanya menyediakan obat untuk pasien yang diobati di
lingkungan rumah sakit itu saja dan bukan menjadi perusahaan ritel layaknya
apotek konfensional atau menjadi grosir layaknya pedagang penyalur atau
distributor obat. Mereka ( rumah sakit ) biasanya tidak memberikan layanan
resep kepada public, tetapi rumah sakit memiliki apotek ritel di dalamnya yang
hanya mendistribusikan pada bagian-bagian tertentu yang masih di lingkungan rumah
sakit seperti bagian kamar bedah, ruang gawat darurat, laboratorium, radiologi,
gizi dan sebaginya, tetapi regulasi tidak melarang bila ada rumah sakit yang
menjual obat bebas dan obat resep ke public dengan etik dan khusus, namun ini
bukan menjadi bagian dari definisi farmasi rumah sakit yang sebenarnya.
Logistik Farmasi di rumah sakit
Instalasi
Farmasi Rumah Sakit menyediakan sejumlah besar obat per hari yang dialokasikan
ke bangsal dan ke unit-unit didalam lingkungan rumah sakit sesuai dengan
kebutuhan maupun jadwal pengobatan yang sudah dirancang atau telah ditentukan
untuk tiap-tiap pasien maupun bagian/unit/instalasi lain di rumah sakit itu.
Rumah sakit yang lebih besar menggunakan sistem transportasi dan data elektrik,
otomatis ataupun dengan dukungan system program dalam computer untuk proses pengiriman
obat-obatan.
Pengelolaan
Perbekalan Farmasi
dan Pelayanan Farmasi Klinik
Di
PERMENKES No 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
disebutkan tentang pengelolaan farmasi, disitu disebutkan bahwa pengelolaan
farmasi meliputi : 1. Pemilihan
2. Perencanaan
3. Pengadaan
4. Penerimaan
5. Penyimpanan
6. Pendistribusian
7. Pemusnahan dan Penarikan Sediaan Farmasi
8. Pengendalian
9. Administrasi
10. Dan Manajemen resiko pengelolaan Farmasi
Untuk
pengelolaan atau distribusi atau manajemen perbekalan farmasi, mutlak harus
dilaksanakan oleh setiap instalasi farmasi, semua dilaksanakan dengan catatan
dan dokumentasi yang tersusun dan tersimpan rapi, bila mana suatu saat
diperlukan baik untuk penelitian, pengembangan, pemeriksaan, maupun untuk
analisa dan atau untuk keperluan lain diluar farmasi
Sedangkan
pelayanan farmasi klinik di rumah sakit terdiri dari : 1. Pengkajian dan pelayanan resep
2. Penelusuran riwayat penggunaan obat
3. Rekonsiliasi obat
4. Pelayanan informasi obat
5. Konseling
6. Visite
7. Pemantauan terapi obat
8. Monitoring efek samping obat
9. Evaluasi penggunaan obat
10. Dispensing sediaan steril
11. Pemantauan kadar obat dalam darah
Untuk pelaksanaan farmasi klinik tidak mutlak
semua dilaksanakan, beberapa harus dilakukan seperti pengkajian dan pelayanan
resep, tetapi beberapa hal lain dapat ditangguhkan seperti pemantauan kadar
obat dalam darah, mungkin untuk rumah sakit yang peralatan, sarana, prasarana
serta sumber daya manusia yang memadai maka bisa jadi semua pelayanan farmasi
klinik dapat dilakukan dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar