(EMERGENCY DRUGS)
PENGELOLAAN SEDIAAN OBAT EMERGENSI
PENGELOLAAN SEDIAAN OBAT EMERGENSI
DI RUMAH SAKIT
Kejadian
emergency di luar area rumah sakit sangat banyak terjadi dan terkadang menjadi
fatal akibatnya, karena tidak berada di lingkungan yang mendukung untuk mengelola
dan menanganinya belum lagi diluaran rumah sakit tidak banyak yang paham cara
menangani keadaan emergency sekalipun sudah banyak orang dilatih menangani ke
gawat daruratan, pertanyaannya kemudian bagaimana bila emergency itu terjadi
dilingkungan rumah sakit, maka penangannya apakah dapat juga menyelamatkan
nyawa pasien, jawabannya adalah tidak seratus persen keadaan gawat darurat tertangani,
tetapi sebagian besar terselamatkan dan punya harapan hidup kembali bahkan
kembali beraktifitas normal seperti sedia kala.
Kemudian
ditinjau dari peran farmasi disini khususnya dalam upaya menangani keadaan darurat
serta peningkatan mutu dan keselamatan pasien umumnya, rumah sakit wajib
memiliki sediaan farmasi dan alat kesehatan yang dapat digunakan dalam
penanganan kasus emergency, dimanapun kejadiannya dalam lingkungan rumah sakit,
semua kejadian emergency di lingkungan rumah sakit menjadi tanggungjawabnya. persediaan
emergency (kegawat daruratan) yang dimaksud adalah obat-obat yang
bersifat life saving atau life
threatening beserta alat-alat kesehatan yang mendukung pemulihan kondisi
emergency. Untuk itu pengelolaan obat emergency menjadi hal yang penting
dan menjadi tanggung jawab bersama, baik dari instalasi farmasi sebagai pengelola
penyedia sediaan farmasi dan alat kesehatannya, serta petugas medis dokter dan
perawat sebagai pengguna. Selain itu pengelolaan sediaan obat-obat emergency dan
alat kesehatan yang mendukung pemulihan emergency ini masuk di dalam Standar Nasional
Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) yaitu di standar kelompok kerja PKPO (Pelayanan
Kefarmasian dan Penggunaan Obat) serta didukung dalam Peraturan Menteri
Kesehatan nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah
Sakit.
Dalam
Peraturan Mneteri Kesehatan nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan
Kefarmasian di Rumah Sakit, pengelolaan obat emergency harus menjamin beberapa
hal sebagai berikut :
-
Jumlah dan jenis obat emergency
sesuai dengan standar/daftar obat emergency yang sudah ditetapkan sesuai
ketetapan rumah sakit
-
Tidak boleh dicampur dan bercampur
dengan persediaan obat-oabt keperluan dan kebutuhan lainnya
-
Bila telah dipakai untuk keperluan
emergency harus segera diganti
-
Dicek secara berkala apakah ada yang
rusak atau bahkan kadaluarsa
-
Dicek alat kesehatan penunjang apakah
ada yang rusak, kadaluarsa bahkan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
-
Dilarang diambil atau dipinjam untuk
kebutuhan lain
-
Letakkan pada posisi yang mudah
diakses oleh tenaga medis yang berada diruangan atau mudah dibawa (mobile)
mendekati target emergency
Dalam
mengelola persediaan obat-obatan emergency di rumah sakit, seharusnyalah rumah
sakit menyusun dan memiliki kebijakan, pedoman, panduan maupun prosedur yang
menjadi pegangan para pengelola dan pelaksana agar lebih mudah dan tertata
dalam pelaksanaannya dilapangan.
Rumah
sakit harus menyediakan sarana dan prasarana terutama lokasi penempatan dan penyimpanan
obat-obatan emergency untuk kondisi penanggulangan kegawatdaruratan. Obat-obatan
emergency harus tersedia pada unit-unit atau bagian-bagian khusus dan dapat
terakses dengan sesegera mungkin pada saat diperlukan untuk menangani kejadian
kegawat daruratan di rumah sakit. Semestinya
persediaan obat-obat emergency harus ada pada setiap unit perawatan, bangsal
atau unit pelayanan di rumah sakit. Apabila terkendala dengan jumlah
persediaannya maka obat-obat tersebut dapat ditempatkan pada titik-titik lokasi
khusus saja dimana lokasi-lokasi khusus tersebut dipilih pada unit pelayanan yang
sering terjadi kegawat daruratan atau rawan terjadi kondisi emergency. Dan
bilamana terjadi keadaan emergency yang letaknya jauh dari lokasi bangsal atau
unit perawatan atau tempat lokasi terjadi jauh dari lokasi penyimpanan sediaan
emergency, maka untuk pertolongannya dapat dilakukan dengan cara memberi
bantuan BHD (Bantuan Hidup Dasar) serta melakukan pemanggilan tim code blue
yang seharusnya sudah dibentuk dan ditetapkan oleh rumah sakit.
Sediaan
obat-obat emergency tidak boleh dicampur dengan persediaan obat-obat lain dan
dapat disimpan pada troli emergency, toll-kit emergency, lemari emergency, tas emergency
ataupun kotak obat emergency dsesuaikan dengan kebutuhan unit serta luasan
bangsal atau unit ruang yang akan ditempati obat-obatan emergency. Perbedaan
tempat penyimpanan tersebut menyesuaikan dengan isi dan kebutuhan unit
tersebut, sebagai contoh untuk troli bisa ditempatkan defibrillator atau
alat-alat lain, sedangkan tas emergency dipilih untuk lebih mudah dibawa oleh
petugas kesehatan untuk menjangkau lokasi yang jauh dari tempat penyediaan obat-obatan
emergency. Lokasi penyimpanan obat-obat emergency tersebut harus mudah diakses
ketika dibutuhkanya dan tidak terhalang oleh penghalang fisik yang sangat susah
atau benda lain atau penghalang tata aturan atau prosedur yang terlalu panjang
dan menyulitkan. Selain itu perlu juga mempertimbangkan stabilitas obatnya
yaitu pada suhu ruang yang sesuai standard dan terkontrol.
Pada
Bangsal-bangsal atau unit-unit tertentu standar tiap trolly dapat berbeda
disesuaikan dengan seringnya kejadian emergency dan kebutuhan di bangsal
tersebut seperti bangsal anak-anak, akan berbeda dengan ruang ICU, atau akan
berbeda lagi dengan ruang perawatan umum dan sebagainya, akan tetapi rumah
sakit harus menetapkan daftar obat emergency untuk setiap unit perawatan
tergantung pada kebutuhan dan kebijaksanaan, akan dibuat seragam untuk tiap ruangan
atau unit atau dibedakan sesuai dengan kebutuhan kegawatdaruratan atau
seringnya kejadian emergency pada unit atau ruang tersebut. Daftar tersebut
dapat berisi nama obat, kekuatan sediaan, bentuk sediaan serta jumlah. Dan
sebaiknya disediakan daftar isian obat-obat emergency. Daftar obat emergency
dapat ditempatkan/ditempel pada tempat penyimpanan obat emergency agar
memudahkan dokter/perawat yang akan memakai obat tersebut, bila perlu dan
memungkinkan disediakan daftar dosis penggunaan obat-obatana emergency untuk
penanganan tertentu.
Keamanan
persediaan obat-obatan emergency harus terjamin keamanannya baik dari
penyalahgunaan, keteledoran maupun dari pencurian oleh oknum, sehingga dan seharusnya
tempat penyimpanan obat harus dikunci semi permanen (untuk lebih aman, akan
tetapi kurang memudahkan dalam akses) atau yang dikembangkan sekarang disegel
dengan segel yang memiliki nomor seri tertentu atau sering kita sebut segel berregister
yang nomor serinya berbeda-beda dan segel tersebut hanya dapat digunakan hanya
sekali, disposible atau sekali pakai, artinya ketika segel dibuka, segel
tersebut akan rusak sehingga tidak bisa dipakai lagi, ini dimaksudkan supaya
terjaga keamannya dan setiap segel terbuka ada maksud dan alasan serta tercatat
dalam buku pemantauan obat-obat emergency. Penggunaan segel sekali pakai
memiliki keuntungan sebagai indikator apakah obat emergency tersebut dalam
keadaan utuh atau tidak.
Penataan
sediaan obat-obat emergency juga harus memenuhi prinsip keamanan persediaan,
selain rusak dan kadaluwarsa juga penataan dipertimbangankan untuk obat yang
penampilan dan penamaannya mirip (Look Alike Sound Alike atau LASA) atau NORUM
(Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip), ditempatkan tidak berdekatan dan diberi
label LASA/NORUM untuk mencegah terjadinya kesalahan pengambilan. Dan untuk obat
- obat yang termasuk dalam daftar High Alert Medication (HAM) juga diberi label
HAM.
Penggunaan
segel emergency atau segel tempat penyimpanan obat-obat emergency saat
akan digunakan maka harus dibuka dengan cara menarik segel sampai putus dan
mengambil obat sesuai dengan yang dibutuhkan, kemudian dokter menulis resep
yang berisi obat yang sudah digunakan. Resep tersebut diberikan kepada petugas
farmasi untuk dilakukan penggantian obat yang sudah digunakan. Pada saat
mengambil dan mengganti obat emergency, hal yang juga penting untuk dilakukan
adalah menulis pada lembar pemakaian dan penggantian sediaan emergency yang
berisi daftar nama pasien yang menggunakan, berikut nama obat, tanggal
kadaluarsa dan jumlahnya serta tidak lupa mengisi nama petugas yang
melakukannya dan no segel yang baru.
Persediaan
obat-obat emergency harus selalu terjaga stok obatnya agar selalu siap dipakai.
Oleh karena itu, petugas yang ada di unit terkait harus segera melaporkan
penggunaan obat emergency tersebut kepada petugas farmasi untuk dilakukan
penggantian stok dan penyegelan kembali untuk menjaga keamanan dan kelengkapan
obat tersebut. Penggantian harus dilakukan sesegera mungkin, dan rumah sakit
perlu menetapkan standar waktu maksimal penggantian obat agar obat selalu siap
digunakan pada saat dibutuhkan atau bila perlu tetapkan respon kecepatan
pengembalian dan pemenuhan kembali kebutuhan obat-obat emergency ditetapkan
sebagai salah satu standar mutu pelayanan farmasi. Apabila ada
keterbatasan kemampuan maupun jumlah petugas farmasi, penggantian obat
emergency bisa diprioritaskan untuk unit yang rawan/sering terjadi
kasus emergency terlebih dahulu. Bisa juga dengan menetapkan standar
waktu yang berbeda untuk penggantian obat emergency pada unit yang sering
dengan yang jarang pemakaiannya.
Persediaan
obat – obat emergency perlu dilakukan monitoring dan pengecekan secara berkala
untuk memastikan kualitas obat di dalamnya. Oleh karena itu rumah sakit juga
harus menetapkan jangka waktu monitoring obat emergency. Apabila terdapat obat
yang rusak atau hampir kadaluarsa maupun obat yang sudah kadaluarsa ditemukan,
maka harus segera dilakukan penggantian. Setelah dilakukan penggantian stok
obat, perlu dilakukan kembali penyegelan dengan menggunakan segel dengan nomor
register yang baru oleh petugas farmasi. Dalam melakukan monitoring obat-obat
emergency perlu adanya lembar catatan yang berisi mengenai catatan pengecekan
pengambilan, pemakaian dan penggantian obat emergency yang berfungsi untuk
memastikan obat emergency dalam keadaan utuh dan siap dipakai.
DAFTAR
PUSTAKA
Diambil
dari berbagai sumber baik pustaka maupun internet
Departemen
Kesehatan R.I., 2016, Peraturan Menteri Kesehatan RI No 72 Tahun 2016: Standar
Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan, Jakarta.
Kementrian
Kesehatan Republik Indoensia, Januari 2018, SNARS, Standar Nasional Akreditasi
Rumah Sakit, Edisi pertama, Komisi Akreditasi Rumah Sakit, Jakarta
Semoga bermanfaat
Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar